Selasa, 22 Oktober 2024

Dirayu dan Dijanjikan Dinikahi, Siswi SMP Dicabuli Pacar

Berita Terkait

spot_img
ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan. (jpg)

batampos – Polisi menangkap MD, 19, warga Tanjung Piayu. Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini diamankan karena terbukti mencabuli pacarnya, CV, 14, siswi kelas III SMP di Bengkong.

Kapolsek Seibeduk, AKP Betty Novia mengatakan kasus ini berawal dari laporan orangtua korban pada 22 Oktober lalu di Mapolsek Bengkong. Saat itu, korban dilaporkan hilang atau meninggalkan rumah.

“Korban ini meninggalkan rumah tanpa izin orangtuanya. Lalu baru ditemukan 5 hari kemudian di kawasan Piayu,” ujar Betty di Mapolsek Seibeduk, Sabtu (5/11) pagi.

Baca Juga: Pengakuan Randa, Pelaku Pembunuhan Anak Pacar di Seibeduk

Betty menjelaskan usai ditemukan, CV dibawa ke Mapolsek Seibeduk dan diinterogasi bersama orangtuanya. Dari pengakuan korban, ia kabur bersama pacarnya MD.

“Korban ini kabur dari rumah karena merasa terkekang oleh orangtuanya. Dan selama kabur bersama pacar, ia sudah dicabuli layaknya suami istri,” katanya.

Dari pengakuan MD, pencabulan tersebut berawal saat korban memintanya untuk menjemput di kawasan Seipanas. Kemudian pelaku mengajak korban jalan menggunakan sepeda motor.

“Korban lalu dibawa ke kosan temannya di Legenda Malaka. Di kosan itu teman pelaku tidak ada, sehingga korban dibawa ke dalam kamar,” kata Betty.

Baca Juga: 11 Ribu Warga Batam Diberikan Set Top Box Gratis

Kepada polisi, MD mengaku pencabulan itu dilakukan di 2 lokasi yang berbeda. Lokasinya yakni kosan temannya di Legenda Malaka, serta di kios kawasan Duriangkang, Seibeduk.

Modusnya, pelaku berusaha meyakinkan korban dengan merayu, serta berjanji akan menikahi korban. “Pelaku ini pintar merayu, sehingga korban percaya dengannya,” ungkap Betty.

Atas kejadian ini, Betty mengimbau kepada orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya. Terutama dalam penggunaan ponsel.

“Saya sangat prihatin atas kejadian inj. Dan diharapkan kepada orangtya agar mengurangu penggunaan ponsel kepada anaknya. Karena pengaruh ponsel ini sangat besar,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

 

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update