batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,9 kilogram, Selasa (7/5) pagi. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur larutan pembersih lantai
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda mengatakan barang bukti tersebut didapari dari 4 kasus yang terdiri dari 7 orang tersangka. Kasusnya diungkap sejak 7 Maret hingga 23 April.
“Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam,” ujarnya.
Kasus pertama yang diungkap di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura dengan berat 2,9 kilogram sabu. Kemudian polisi menangkap 2 orang tersangka pada 19 Maret di Perumahan Baloi Centre dengan barang bukti 48,15 gram.
Selanjutnya pada 22 Maret di Tiban dengan 3 orang tersangka dan barang bukti 46,18 gram sabu. Serta pengungkapan ldi Ruli Kampung Aceh denhan barang bukti 30,17 gram.
“Dari penyelidikan, sabu-sabu ini berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Batam dan dibawa ke beberapa daerah,” katanya.
Dengan pengungkapan ini, Satria menegaskan akan menindak seluruh peredaran narkotika di Batam. Untuk itu, ia meminta kerjasama seluruh masyarakat bekerjasama dan memberikan informasi.
“Jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga. Mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika,” tutupnya.
Pemusnahan ini turut disaksikan para tersangka dan dihadiri Pengadilan Negeri Batam, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI