Kamis, 12 Maret 2026

Direktur Binapi: Napi Harus Dibina dan Diperdayakan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dir Binapi Lakerpro DitjenPas), Thurman Hutapea, menyambangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dir Binapi Lakerpro DitjenPas), Thurman Hutapea, menyambangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam di Sagulung, Senin (24/10/2022).

Kunjungan kerja dalam rangka melihat langsung sistem pembinaan warga binaan di Rutan Batam ini, Thurman kembali menegaskan pentingnya program pembinaan kemandirian kepada warga binaan.

Dia mengingatkan petugas sipir Batam agar terus mengembangkan program pembinaan warga binaan sesuai dengan prinsip dasar Lembaga Pemasyarakatan.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Kapal Feri Batam-Johor 

“Prinsip dasar kita (Lembaga Pemasyarakatan) itu membina. Di sini mereka (warga binaan) bukan hanya sekedar mengisi waktu (hukuman). Mereka harus diperdayakan. Mereka harus dipersiapkan agar saat kembali ke masyarakat nanti sudah bisa mandiri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Mereka harus punya skill yang bisa dikembangkan di luar nanti,” tutur Thurman.

Dijelaskan Thurman, pandangan masyarakat terkait Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat hukuman bagi pelaku kejahatan harus dirubah. Rutan atau Lapas, tempatnya untuk pembinaan.

Baca Juga: Ditlantas Polda Kepri Gunakan Dua Kamera untuk Tangkap Pelanggar Lalu Lintas

Warga binaan yang berada di sana adalah mereka yang bermasalah dengan hukum, dan petugas di sana mempunyai prinsip kerja dasar yakni membimbing dan membina mereka untuk menjadi pribadi yang taat hukum, mandiri dan berdedikasi untuk Bangsa dan Negara.

“Ingat, yang masuk ke Rutan atau Lapas adalah orang yang bermasalah (dengan hukum). Kita bertugas untuk membina kembali mereka agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Jadi jangan berpikir di penjara hanya menunggu waktu hukuman lagi. Mereka ini harus dibina biar keluar nanti bisa mandiri dan menjadi pribadi yang baik dan taat hukum. Tingkatkan terus program pembinaan yang ada,” ujar Thurman.

Baca Juga: Daftar Harga Sembako di Operasi Pasar Murah Kota Batam

Kementerian Hukum dan HAM RI, kata Thurman memiliki sederetan program pembinaan untuk menjalan prinsip dasar Lembaga Pemasyarakatan tadi.

Beberapa diantaranya adalah mendatangkan lembaga sertifikasi ke Lapas dan Rutan intuk sertifikasi pelatihan yang telah dijalani warga binaan. Tujuannya saat bebas nanti warga binaan bisa menggunakan sertifikasi profesi yang ada untuk bersaing di dunia kerja.

“Terbaru ada lagi Kementerian tingkatkan dengan program pengurusan izin perseroan terbatas kepada warga binaan yang memiliki kompetensi. Hanya Rp 50 ribu, warga binaan sudah bisa buka CV sendiri dan bisa berkarya saat mereka bebas. Itulah mengapa saya tekan kembali prinsip dasar di Lembaga Pemasyarakatan ini. Ya memang tujuannya itu untuk membina mereka yang sebelumnya memang bermasalah dengan hukum,” ujar Thurman.(*)

SALAM RAMADAN