batampos – Direktur Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ilham Eka Hartawan, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, dirinya sudah mengetahui hal tersebut.
“Informasi lisan ke saya sudah. Tapi itu kan sudah menjadi hal yang biasa, ini hanya pemeriksaan rutin. Kita tunggu saja hasilnya,” kata dia usai menghadiri acara di Santika Hotel, Kamis (20/10/2022).
Ia mengungkapkan, pemeriksaan ini adalah hal yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab pejabat yang ada di pemerintahan. Untuk itu, jika ada pemanggilan itu bukan menjadi persoalan.
“Hasilnya kan belum tahun ini. Jadi saya belum bisa berkomentar lebih jauh. Saya tunggu laporan dari pejabat yang bersangkutan saja, kalau dia sudah selesai menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Baca Juga:Â RSUD Embung Fatimah Pantau Kasus Gagal Ginjal Akut di Batam
Rudi menambahkan, mengenai adanya informasi yang beredar terkait adanya oknum BP Batam yang terlibat dengan lahan yang di luar prosedur, pihaknya belum mengetahui hal tersebut.
“Belum ada lapor saya. Tapi yang jelas kalau ada yang menyalahi mereka harus tahu risikonya,” imbuh Rudi.
Selama menjabat Kepala BP Batam, Rudi mengakui persoalan di bidang lahan sangat banyak. Sehingga butuh waktu untuk menyesuaikan, dan memetakan permasalahan, dan solusinya.
“Ini pekerjaan yang berat. Jadi saya tunjuk Ilham waktu itu untuk membantu agar persoalan lahan ini bisa diawasi, dan dibenahi,” ujarnya.
Baca Juga:Â Ingat, Tilang ETLE Resmi Diterapkan 24 Oktober di Batam
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis yang menjelaskan saat ini Direktur Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan masih menjalani proses pemeriksaan.
“Benar tadi pagi kami melakukan pemanggilan, dan saat ini masih berlangsung. Saat ini masih istirahat makan siang dulu,” terangnya.
Terkait pemanggilan ini, Nixon menuturkan bahwa pemeriksaan terkait laporan dari masyarakat mengenai tumpang tindih perizinan lahan yang ada di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam laporan tersebut, pihaknya menyebutkan adanya dugaan upaya pelanggaran hukum terkait perizinan.
“Kita periksa karena adanya laporan dari masyarakat dugaan pelanggaran hukum,” lanjutnya.(*)
Reporter: Yulitavia