Minggu, 25 Januari 2026

Direktur Perusahaan di Batam Didakwa Lakukan Penipuan Cek Kosong, Hadiri Sidang Dalam Keadaan Hamil

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Netty Herawaty kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (9/9). F.Azis Maulana

batampos – Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Netty Herawaty kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (9/9). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan terdakwa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Monalisa, dengan anggota Verdian dan Irfan.

Netty yang hadir dalam kondisi hamil enam bulan tampak tegar saat menjawab pertanyaan hakim terkait dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sejak 2023 saya berutang Rp64 juta. Sudah saya cicil, tapi yang bersangkutan tidak mau menerima pembayaran. Saya merasa bersalah,” ujar Netty dalam persidangan.

Baca Juga: Modus Pelangsiran BBM Subsidi Terungkap di PN Batam

Dalam dakwaan JPU, Netty yang menjabat Direktur PT Inai Kiara Sukses sejak 2015, diduga melakukan penipuan dengan menggunakan cek kosong dalam transaksi pembelian bahan bakar biosolar untuk pengerjaan proyek pengerukan waduk sedimen anak Sungai Waduk Duriangkang, yang dikerjakan perusahaan tersebut atas kontrak dengan PT Air Batam Hulu (ABH).

Untuk kebutuhan operasional alat berat, PT Inai Kiara Sukses bekerja sama dengan PT Satria Prawira Negara sebagai penyuplai biosolar. Sistem pembayaran disepakati melalui invoice dengan tenggat tujuh hari setelah pengiriman. Namun, sejumlah pesanan sejak Agustus hingga Oktober 2023 tidak kunjung dilunasi.

Baca Juga: Situasi Aman Terkendali Saat Kunjungan Wapres Gibran di Batam

Netty kemudian mengeluarkan empat lembar cek dari rekening perusahaan di Bank BNI Cabang Fanindo, dengan total nilai Rp64,3 juta. Namun, ketika dicairkan, keempat cek tersebut ditolak bank karena saldo kosong.

PT Satria Prawira Negara pun melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib setelah mengalami kerugian sebesar Rp64,3 juta. Sesuai dakwaan, Netty dinilai telah dengan sengaja menggunakan rangkaian kebohongan untuk mendapatkan keuntungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Majelis hakim masih akan melanjutkan agenda sidang berikutnya dengan mendengarkan keterangan saksi dan tuntutan JPU. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update