batampos – Direktur PT Energi Samudra, Heri Kafianto, menjadi terdakwa penyaluran PMI non prosedural atau ilegal di Pengadilan Negeri Batam. Ia diduga hendak menyalurkan 23 orang PMI ke daerah Thailan sebagai pekerja kapal.
Kemarin, Heri yang didampingi penasehat hukum duduk sebagai terdakwa. Agenda persidangan yang dipimpin hakim Tiwik didampingi hakim Andi Bayu dan Nora adalah keterangan terdakwa.
Dalam keterangannya, Heri membantah sebagai penyaluran PMI. Namun ia hanya dimintai tolong oleh PT Nippon Steel untuk memfasilitasi pekerja yang akan berangkat ke luar negeri.
“Saya tidak tahu soal mereka punya izin atau tidaknya. Yang jelas saya hanya dimintai tolong untuk menjemput dan memfasilitasi mereka selama di Batam,” bantah pensiunan Otorita Batam ini.
Menurut dia, ia mau mengukuti permintaan dari PT Nippon Steel karena berharap kerjasama dibidang lainnya. Dimana PT Nippon Steel sedang ada proyek di Thailan yang nantinya ia akn memfasilitasi pengiriman pipa melalui tongkang.
“Ini sebenarnya yang mulia. Untuk permintaan mereka mengurus pekerja itu hanya bantuan saya, tak ada maksud lainnya,” tegas Heri.
Diakui Heri untuk biaya antar jemput beserta hotel para pekerja, dibayar awal pakai uang pribadinya. Nantinya uang tersebut akan diganti oleh perusahaan Nippon Steel.
“Memang dilebihkan 10 persen dari biaya hotel. Namun bukan itu tujuan saya,” tegas Heri lagi.
Dalam kesempatan itu hakim Tiwik sempt menasehati terdakwa, agar lebih berhati-hati. Karena semuanya ada aturannya.
“Kedepannya mungkin saudara lebih hati-hati. Tapi saudara menyesal dan merasa bersalah,” tanya Tiwik. Yang kemudian disambut terdakwa yang menyesali perbuataanya.
Diketahui Heri ditangkap oleh polisi saat mengantar 23 PMI melalui pelabuhan Harbourbay pda bulan Januari 2024 lalu.
Perbuataan terdakwa tidak memiliki izin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Reporter: Yashinta