Minggu, 25 Januari 2026

Dirkrimsus Pastikan Tak Ada Ke dala Penyidikan Dugaan Korupsi Pelabuhan Batuampar

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

Ditkrimsus Polda Kepri melakukan penggeledaan kantor Pusat perencanaan program strategis BP Batam terkait dugaan kasus korupsi, Rabu (19/3). F Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pelabuhan Batuampar masih berproses di Ditkrimsus Polda Kepri hingga, Selasa (15/7). Berkas tahap 1 juga belum dikirim ke jaksa, dengan alasan hasil penyidikan masih berproses.

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora menjelaskan penyidikan dugaan tipikor itu masih bergulir di penyidik. “Kasus masih berjalan,” ujarnya, kemarin.

Disinggung terkait kendala penyidikan, Silvester menegaskan tidak ada. Karena menurutnya penyidik masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti adanya perbuataan melawan hukum atas dugaan itu. “Tidak ada kendala,” tegasnya.

Bahkan menurutnya, penyidik saat ini tengah menunggu hasil kerugiaan yang dihitung oleh BPK. Dimana BPK merupakan ahli untuk memastikan adanya kerugiaan negara dalam dugaan tindak pidana.  “Untuk hasil kerugiaan masih belum keluar,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, penyidikan ini berawal dari temuan awal dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek strategis nasional yang ditujukan untuk mempercepat kelancaran logistik di kawasan perbatasan. Namun, proyek tersebut sempat terhenti dan menimbulkan tanda tanya publik.

Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri bahkan telah menggeledah Kantor BP Batam pada 19 Maret 2025 lalu. Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen penting seperti kontrak kerja, laporan kemajuan proyek, dan dokumen anggaran.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian. Dalam SPDP tersebut, disebutkan ada tujuh terlapor yang berasal dari ASN di BP Batam, BUMN, hingga pihak swasta.

“Kami memang sudah menerima SPDP-nya, tapi sampai sekarang belum terima berkas perkara. Kami masih tunggu dari penyidik,” ungkap Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.

Jika hasil audit resmi dari BPK rampung, penyidik memastikan akan segera meningkatkan status para terlapor menjadi tersangka. Namun hingga hari ini, penegakan hukum masih bergantung pada keluarnya perhitungan kerugian negara. (*)

Reporter: Yashinta

Update