batampos – BPJS Kesehatan dicanangkan sebagai syarat pengurusan SIM dan STNK. Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022, tentang optimalisasi jaminan kesehatan nasional.
Di Inpres tersebut disebutkan, meminta kementerian dan lembaga mengoptimalkan JKN. Salah satunya, dengan mensyaratkan pengurusan SIM dan STNK, harus terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Medianta, mengaku sudah mendengar aturan itu.
“Tapi, masih belum diterapkan sampai saat ini,” kata dia.
Ia mengatakan, arahan itu baru melalui inpres. Sedangkan petunjuk teknisnya dari Kakorlantas Mabes Polri masih belum turun sampai saat ini.
Ia mengaku masih menunggu arahan resmi dari Mabes Polri untuk penerapan syarat baru pengurusan SIM dan STNK.
“Sampai sekarang masih aturan lama,” ujarnya.
Medianta menyatakan, kemungkinan Mabes Polri masih menyusun teknis syarat baru tersebut. Jika sudah dikeluarkan, tentunya akan ada sosialisasi terlebih dahulu.
“Apabila sudah ada aturannya, nanti akan menyusaikan,” ujarnya.(*)
Reporter: Fiska Juanda