
batampos – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah sepenuhnya dilaksanakan oleh komite sekolah, baik yang dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
“Kami tetap mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan untuk memperhatikan surat edaran yang telah diberikan,” kata Tri kepada Batam Pos, Kamis (29/5).
Ia juga menegaskan, jika ada pihak sekolah yang diundang dalam kegiatan perpisahan, kehadiran mereka tidak merepresentasikan Dinas Pendidikan, melainkan atas nama pribadi.
Baca Juga: Perpisahan SMPN 28 Diklaim Inisiatif Wali Murid, Sekolah Bantah Menentukan Harga
“Tidak ada sanksi, karena untuk hadir itu sifatnya pribadi. Tapi saya mengimbau kepada seluruh komite, jika ingin mengadakan kegiatan perpisahan tetap harus mengacu pada surat edaran yang telah diberikan serta dengan biaya yang ringan,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan menyikapi keluhan sejumlah orang tua siswa SMPN 28 Batam yang mengaku merasa terbebani dengan biaya kegiatan perpisahan. Kegiatan tersebut dikabarkan digelar di sebuah hotel dengan pungutan sebesar Rp400 ribu per siswa.
Seorang wali murid mengaku cemas anaknya tidak bisa mengikuti ujian jika tidak membayar biaya tersebut.
Baca Juga: Gelar Acara Perpisahan di Hotel, Amsakar Akan Panggil Kepala Sekolah SMPN 28 Batam
“Bahasanya seperti menggiring. Kalau anak kami tak ikut, bisa tak ujian. Ini bikin kami cemas,” ujarnya.
Ia menambahkan, informasi tentang kegiatan perpisahan itu sudah diedarkan sejak beberapa minggu lalu. Meski disebut sebagai hasil kesepakatan, pada praktiknya orang tua yang tidak menyanggupi tetap diminta membayar agar anak mereka tidak “tertinggal” dari teman-temannya.
“Rp400 ribu bagi kami bukan jumlah yang kecil. Itu bisa untuk modal usaha, makan seminggu, atau beli buku saat anak masuk SMA nanti. Kenapa harus di hotel, kenapa tidak cukup di sekolah saja?” keluh wali murid lainnya.
Dinas Pendidikan sendiri sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa kegiatan perpisahan bukan kewajiban dan harus dilaksanakan tanpa membebani orang tua siswa. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



