Minggu, 8 September 2024
spot_img

Disdik Batam Larang Sekolah Wajibkan Beli Buku 

Berita Terkait

spot_img
Tri Wahyu Purbianto Kadisdik Batam Dalil Harahap 78
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Batam Tri Wahyu Rubianto. F.Dalil Harahap

batampos – Dinas Pendidikan Kota Batam melarang pihak sekolah mewajibkan buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa. Disdik menyatakan penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kalau misalnya di sekolah itu buku dari dana BOS tidak mencukupi dan ada orang tua yang mau membeli di toko atau lain sebagainya itu tak masalah. Yang jelas tak boleh mewajibkan orangtua siswa membeli buku di sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu, Kamis (18/7).
Ia mengingatkan sekolah mematuhi regulasi soal penyediaan buku pelajaran. Sebab hal tersebut merupakan hak siswa yang mesti dipenuhi untuk kegiatan belajar mengajar.
“Sekolah hanya boleh mengarahkan wali murid mencari buku di tempat lain seperti di toko buku atau belanja online. Tak ada (kewajiban), mereka bisa cari sendiri. Mereka bisa cari di toko- toko buku yang ada di Batam, atau beli online boleh. Itu kalau memang jumlahnya yang ada di sekolah tidak mencukupi,” tegasnya.
Tri menjelaskan, buku pelajaran yang digunakan perserta didik sudah ditanggung pemerintah pusat melalui Dana BOS. Oleh karena itu, peserta didik tidak diwajibkan untuk membeli buku kecuali untuk keperluan sendiri. “Buku itu kalau memang cukup yang ada di sekolah maka bisa menggunakan yang ada di sekolah. Jadi buku itu memang dianggarkan dari dana bos, untuk bisa membeli buku pegangan siswa,” kata dia.
Namun dengan jumlah yang saat ini, mungkin tidak bisa tercover semua sebab dana bos itu hanya mengcover jumlah buku sesuai dengan jumlah siswa ideal. Sehingga, mungkin orangtua mungkin bisa juga mencari di toko buku yang ada.
“Namun begitu kita usahakan agar bisa terpenuhi dari sekolah kita usahakan,” tambah dia.
Menurut dia, lewat Kurikulum Merdeka saat ini, sekolah bisa mencari referensi mengajar sesuai dengan kebutuhan gurunya untuk mengajar. Disdik memiliki kewajiban untuk memastikan semua siswa memiliki akses ke buku yang berkualitas tanpa harus membebani dengan biaya yang tinggi.
“Jadi kurikulum merdeka ada beberapa macam, ada yg kurikulum merdeka mandiri masih menggunakan k13, itu menyesuaikan saja. Kemudian ada yang kurikulum yang di tunjuk dari pusat, tentu dia mengikuti kurikulum merdeka secara penuh. Jadi tergantung potensi dari masing-masing-masing siswa yang ada di sekolah,” kata dia.
Wahyu salah satu orang tua siswa berharap tak ada kewajiban membeli buku di sekolah ini. Ia mengaku, pembelian buku di sekolah itu akan terasa sangat memberatkan para orang tua.
“Jangan diwajibkan lah, kalau ada orang tua yang mau beli itu kan haknya. Tapi jangan diwajibkan,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Yurni, ia mengaku beberapa tahun ini ia sengaja memfoto copy buku pelajaran agar anaknya tetap bisa belajar maksimal tanpa harus meminjam buku di sekolah. “Saya udah dua tahun ini selalu fotocopy jadi lebih terjangkau. Kadang anak perlu juga buku pelajaran ini,” tuturnya. (*) 
Reporter : Rengga Yuliandra
spot_img
spot_img

Update