batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak membebankan siswa dalam kegiatan peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November mendatang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan bahwa segala bentuk pungutan untuk perayaan Hari Guru tidak di-perbolehkan.
”Tidak ada pungutan untuk menyambut Hari Guru. Kami dari Dinas tidak membenarkan adanya pungutan,” tegas Tri, Rabu (20/11).
Selain itu, ia mengimbau agar sekolah tidak mewajibkan murid memberikan kado atau hadiah kepada guru sebagai bentuk apresiasi. Menurutnya, penghargaan terhadap guru seharusnya diberikan secara sukarela, tanpa menjadi beban bagi siswa.
”Imbauan kami jelas, guru tidak boleh memberatkan murid. Penghargaan itu tidak perlu diminta. Apalagi, moto kita adalah guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa,” katanya.
Tri menambahkan bahwa meskipun pemberian tanda terima kasih oleh murid diperbolehkan, hal tersebut tidak boleh menjadi kewajiban.
”Jika murid ingin memberikan tanda terima kasih, itu boleh saja. Tetapi, tidak boleh bersifat wajib, apalagi jika sampai memberatkan murid,” tegasnya.
Dengan adanya imbauan ini, Disdik Kota Batam berharap peringatan Hari Guru dapat menjadi momentum bermakna yang tidak memberikan tekanan atau beban kepada para siswa.
Salah seorang orangtua murid SD Negeri di Batam, Adi, menga-takan, di sekolah anaknya belajar tidak diwajibkan untuk iuran atau pungutan memperingati hari guru. Melainkan, sejumlah orangtua murid sepakat memberikan hadiah bagi guru yang akan diserahkan sendiri oleh anak-anak didik saat peringatan hari guru yang jatuh pada 25 November mendatang.
”Yang penting jangan ada keharusan atau paksaan, kalau sukarela menurut saya enggak masalah, karena kami hanya mau memberikan apresiasi kepada para guru,” katanya. (*)