batampos – Dinas Pendidikan (Disdik) Batam masih menunggu petunjuk dan pelaksanaan seragam baru sekolah tahun 2024 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022.
“Masih kita tunggu juknisnya (petunjuk teknis). Sampai hari ini belum ada aturan dan arahan secara teknis,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu Rubianto, Jumat (19/4).
Dikatakan Tri, hingga saat ini, para pelajar mulai dari sekolah dasar hingga menengah pertama masih mengenakan seragam seperti pada umumnya. Pihaknya masih menunggu kebijakan turunan dari Pemprov Kepri berupa surat keputusan gubernur.
“Setelah itu ada baru akan kita sosialisasikan,” tambahnya.
Baca Juga:Â PPDB Dibuka Juni, Kuota Terbatas, Ribuan Siswa Tak Tertampung
Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuat kebijakan terkait seragam baru sekolah tahun 2024. Jika melihat dasar pertimbangan keluarnya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 itu bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP dan SMA yakni seragam nasional, seragam pramuka, dan pakaian adat.
Permendikbud 50 tahun 2022, memberikan keleluasaan untuk sekolah mengatur pemakaian pakaian adat di hari-hari tertentu sesuai dengan kewenangan sekolah, pengaturan seragam pramuka sesuai dengan keputusan Kwarnas. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra