batampos – Kepala SMA dan SMK Negeri di Kota Batam masih terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait rencana daya tampung tambahan bagi siswa yang tidak lolos pada PPDB sebelumnya. Sekolah bertekad akan menyelesaikan persoalan ini dalam sepekan.
“Pengennya cepat diselesaikan, tapi Dinas masih harus mengumpulkan data lagi dari sekolah-sekolah terkait kuota tambahan itu. Banyak yang belum terakomodir jadi harus dipertimbangkan secara matang demi tetap menjaga kualitas pendidikan,” ujar Kepala Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri cabang Batam Kasdianto, Minggu (9/7).
Hingga akhir pekan kemarin, sekolah masih terus mendata siswa yang belum tertampung. Data itu kemudian diserahkan ke Disdik Kepri untuk disesuaikan dengan kuota daya tampung tambahan maksimalnya.
Baca Juga: Batam Butuh 20 Ribu Tenaga Welder
“Bersabar, kita juga pengen semua anak bisa masuk sekolah, tapi ini harus disusun dengan cermat karena bagaimanapun ada aturan dan ketentuan yang harus dipertimbangkan. Juknis kan sudah ada, jadi untuk menentukan kuota tambahan tentu dikaji lagi,” ujar Kasdianto.
Sementara laporan dari pihak sekolah, jumlah siswa yang belum tertampung umumnya diatas angka 200-an orang setiap sekolah. SMKN 1 Batam misalkan diangka 200 siswa yang belum terakomodir. Begitu juga dengan SMAN 5 dan SMKN 5 Batam diatas 300-an calon siswa di masing-masing sekolah.
Disinggung terkait kuota ideal tambahan, para kepala sekolah mengaku belum bisa dibeberkan agar menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kuota tambahan tetap akan ada dan itu akan diatur kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
“Nanti itu diatur yang keluarkan juknis tambahannya,” ujar kepala SMKN 1 Batam Deden Suryana.
Upaya pihak Disdik ini sesuai dengan tanggapan Ombudsman atas permohonan penambahan Rencana Data Tampung dari dinas Pendidikan Provinsi Kepri sebelumnya. Ada tiga poin yang ditekankan oleh Ombudsman terkait tanggapan atas permintaan rencana daya tampung tambahan tersebut.
”Terdapat tiga poin saran kami sampaikan kepada Gubernur dan Kepala Dinas Provinsi Kepri di dalam surat tersebut berdasarkan pemantauan kami di lapangan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari,Jumat (7/9).
Dalam surat tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta kepada Gubernur serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri agar melakukan inventarisir calon siswa yang tertolak (kondisi tidak masuk ke sekolah manapun) dan pembaharuan data, sehingga dapat dilakukan pemetaan apakah diperlukan penambahan RDT.
Selain itu, berharap penambahan RDT dapat memperhatikan ketersediaan ruang kelas dan sarana prasarana lainnya untuk memimalisir kondisi pembelajaran siswa yang tidak maksimal (seperti menggunakan ruang laboratorium, perpusatakaan sebagai ruang kelas atau kelas online).
Lalu, Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta Gubernur serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri berkomitmen terhadap siswa yang sudah diterima namun berada di sekolah pilihan lain, tetap dapat berada di sekolah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021.
Dan yang terakhir, meminta kepada satuan pendidikan dibawah Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau agar tidak melakukan pungutan pada pelaksanaan PPDB. (*)
Reporter: Eusebius Sara