Minggu, 2 Februari 2025

Disdik Kota Batam Siapkan Strategi SPMB 2025

Berita Terkait

spot_img
Panitia PPDB SMPN 42 Batam.
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025. Perubahan ini membawa sejumlah kebijakan baru, termasuk pembatasan daya tampung sekolah negeri sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sekolah negeri, dari jenjang SD hingga SMA, kini tidak lagi diperbolehkan menerima siswa melebihi kapasitas yang tercatat di Dapodik. Selain itu, penerimaan siswa baru hanya akan dilakukan dalam satu gelombang. Dalam draf kebijakan yang dirilis Kemendikbudristek, daya tampung per kelas ditetapkan maksimal 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP.


Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubiato, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil final dari aturan ini. Namun, draf kebijakan SPMB sudah mulai beredar dan menjadi perhatian Disdik Batam.

“Salah satu perubahan mencolok adalah pergantian istilah zonasi menjadi domisili,” ujar Tri, Sabtu (1/2).

Ia mengakui, penerapan daya tampung sesuai Dapodik akan menjadi tantangan besar bagi Batam. Saat ini, banyak sekolah negeri menerima siswa melebihi kapasitas ideal.

“Saat ini, jumlah siswa per kelas di sekolah negeri Batam bisa mencapai 45 orang. Ini jauh dari ketentuan Dapodik,” katanya.

Kondisi ini membuat Batam masuk dalam “rapor merah” Dapodik terkait penerimaan siswa baru. Tri menyebut, tingginya minat masyarakat menyekolahkan anak di sekolah negeri menjadi penyebab utama.

Selain daya tampung, ketimpangan antara sekolah negeri dan swasta juga menjadi perhatian. Banyak orangtua lebih memilih sekolah negeri tertentu, meskipun sekolah swasta di Batam masih cukup terjangkau.

“Kami berharap baik sekolah negeri maupun swasta bisa mendapatkan siswa secara merata. Ini penting untuk menjaga kualitas pendidikan,” tambahnya.

Disdik Batam berkomitmen menjalankan kebijakan SPMB sesuai arahan pemerintah pusat. Saat ini, pejabat Disdik tengah mengikuti pertemuan di pusat untuk mendalami teknis pelaksanaannya.

“Setelah keputusan final keluar, kami akan segera membahas detail implementasinya,” ujar Tri.

Disdik juga akan membentuk panitia khusus guna memastikan penerapan SPMB berjalan lancar. Beberapa aspek teknis, termasuk sistem seleksi dan pemerataan siswa, akan menjadi fokus utama dalam penerimaan tahun depan.

SPMB juga mengatur empat jalur penerimaan siswa, yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan mendorong pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia. (*)

 

Reporter: AZIS MAULANA

spot_img

Update