Selasa, 26 November 2024

Disdik Melarang, Pihak Sekolah Tetap Biarkan Siswa Kendarai Sepeda Motor

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Arus lalulintas kendraraan terlihat ramai melintas d Jjalan Ahmad Yani Batamcenter, beberapa waktu lalu. Siswa di Batam dilarang membawa motor ke sekolah. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Larangan siswa untuk tidak membawa kendaraan sepeda motor ke lingkungan sekolah diabaikan banyak sekolah di Batuaji dan Sagulung.

SMAN 19 Batam di komplek perumahan dan pertokoan Tunas Regency, Sagulung, misalkan masih membiarkan siswanya mengendarai sepeda motor sendiri ke sekolah. Ratusan sepeda motor siswa parkir berjejer di halaman masjid yang ada di depan sekolah.


Kepala SMAN 19 Sugijarto melalui wakil kurikulum Junaidi menjelaskan, alasan pihak sekolah tak melarang siswa bawa kendaraan sendiri ke sekolah karena ada kesepakan antara pihak sekolah dan orangtua siswa sendiri. Sebagian orangtua yang mengaku sibuk dengan pekerjaan memang minta izin ke pihak sekolah agar anaknya membawa kendaraan sendiri sekalipun belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Itulah masalahnya. Sebenarnya sudah ada larangan (agar siswa tidak mengendarai kendaraan sendiri) tapi karena orangtua datang dan minta karena mereka sibuk kerja ya kita cuman menyarankan agar orangtua juga bantu nasehatin anak untuk tertib berlalulintas,” ujar Junaidi.

Dikatakan Junaidi ada sekitar 50 persen siswa di sekolah tersebut yang membawa sepeda motor sendiri ke sekolah. Selama berada di jam sekolah, aktifitas anak diperhatikan betul untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Saat jam pulang sekolah, para guru turut mengawasi aktifitas siswa di sepanjang jalan pulang agar tidak terjadi trek-trekan di lokasi jalan umum.

“Kita juga rutin meminta polisi ke sini untuk sosialisasi tertib berlalulintas,” ujarnya.

Berkaca dengan kejadian yang menimpa sejumlah siswa SMKN 6 Batam beberapa waktu lalu yakni terlihat kecelakaan saat keluar dari sekolah, Junaidi mengaku pihaknya hanya bisa memberikan himbauan dan peringatan kepada siswa untuk tetap berhati-hati dan mentaati aturan lalulintas yang ada. “Paling kita himbau untuk tidak ugal-ugalan. Lebih safety lagi saat berkendaraan,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Andi Agung sebelumnya menegaskan , siswa yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dilarang membawa sepeda motor ke sekolah. Sekolah juga diminta untuk mempertegas aturan agar siswa tak lagi membawa sepeda motor ke lingkungan sekolah.

“Sudah dari dulu aturan siswa tak boleh bawa sepeda motor ke sekolah. Kita sesuai aturan sajalah. Kalau memang sudah punya SIM ya boleh bawa, tapi kalau belum ada SIM ya tak boleh. Sekolah juga harus perketat masalah ini,” ujar Andi. (*)

 

Reporter : Eusebius Sara

spot_img

Baca Juga

Update