Senin, 30 September 2024

Disdukcapil Batam Buka Layanan Online, Urus Dokumen Kependudukan Bisa dari Rumah

Berita Terkait

spot_img
ktp digital
Suasana pelayanan pengurusan dokumen di Disdukcapil Batam di Sekupang, kemarin.
F. Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Mulai Februari 2023 mendatang warga Batam bisa kembali mengurus dokumen kependudukan secara online. Melalui aplikasi Layanan Kependudukan Secara Elektronik (LAKSE).

Pengurusan secara online ini akan memangkas waktu dan memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan, tanpa perlu mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam.



Kepala Disdukcapil Batam, Heryanto mengatakan pengurusan online tidak saja memudahka warga, namun juga petugas di loket pelayanan. Beberapa waktu lalu pengurusan dokumen sudah online.

Baca Juga: Pengendara Motor Tertimpa Pohon di Seraya Atas

Namun karena adanya pembaharuan sistem SIAK di Kementerian Dalam Negeri, layanan dihentikan, dan kembali berbasis offline atau luring. Akibatnya warga kembali memenuhi loket pelayanan.

“Kalau offline ruang pelayanan penuh. Tidak saja itu, warga yang punya kesibukan juga tidak punya banyak waktu, sehingga jika mereka harus mengantre dalam waktu lama, dan bolak-balik ke kantor sangat tidak efisien,” ujarnya.

Aplikasi LAKSE memuat layanan seperti layanan cetak KTP dan KK, layanan Akte Kelahiran, layanan Akte Perkawinan, layanan Akte Kematian, layanan Pencetakan KIA, layanan perubahan eleman data, layanan surat pindah (Keluar Batam), dan Layanan Surah Pindah Datang.

Baca Juga: Pertamina Bantah SPBU Tanjungriau Bocor, Ini Penyebab Minyak Meluber

“Secara resmi, layanan online ini mulai 1 Februari 2023,” ujarnya.

Untuk tata cara penggunaan aplikasi ini, nanti warga bisa mengunduh melalui playstore, dan memilih layanan yang akan digunakan. Untuk fungsinya, mantan Camat Kecamatan Nongsa tersebut menjelaskan sama dengan layanan online sebelumnya yang sudah ada.

Namun saat ini layanan masih dalam tahap pengembangan. Halaman mulai aktif dan bisa diakses mulai bulan Februari mendatang.

“Skemanya warga input data yang dipersyaratkan untuk mengurus dokumen. Nanti admin dari Disdukcapil akan menginformasikan terkait pengajuan pengurusan berkas. Ini sangat mudah, dan warga tidak perlu mengantre dan mendatangi kantor berulang kali. Mungkin pas ngambil dokumen saja ke kantor,” bebernya.(*)

 

 

 

Reporter : YULITAVIA

spot_img

Update