batampos – Sepanjang periode Januari hingga April 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam telah merekam ribuan KTP elektronik (e-KTP).
Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Batam Heryanto menyebutkan sebanyak 7.901 e-KTP direkam sepanjang tahun ini. e-KTP yang direkam tersebut hampir mayoritasnya adalah masyarakat atau anak sekolah yang memasuki usia 17 tahun.
“Ya, ada 7.901 yang merekam dan seluruhnya juga sudah kita cetak,” ujarnya, Minggu (2/6).
Baca Juga:Â Harga Tiket Kapal Singapura-Batam Dikeluhkan Warga Singapura
Heryanto merincikan, pada bulan Januari pihaknya merekam 3.006 e-KTP. Selanjutnya, pada bulan Februari sebanyak 1.679 e-KTP, kemudian pada bulan Maret sebanyak 1.360 e-KTP dan pada April 2024 sebanyak 1.856 e-KTP berhasil direkam.
“Total sebanyak 7.901 e-KTP telah direkam dan didistribusikan kepada warga Batam,” tambahnya.
Heryanto menambahkan, selain percetakan e-KTP pemula, pihaknya juga mencetak KTP hilang, rusak, return dan sebagainya. Pihaknya juga mengimbau warga yang sudah memasuki usia 16 tahun lebih atau 17 tahun untuk segera melakukan perekaman KTP-el di kecamatan masing-masing.
Selain itu, pelayanan KTP-el tersebut bisa terkait perekaman, pembuatan, pindah domisili, ganti status dari yang sebelumnya belum menikah menjadi menikah dan lainnya.
Baca Juga:Â Ini Persyaratan PPDB SMA/SMK yang Harus Dipenuhi Calon Peserta Didik Baru
Disinggung mengenai ketersediaan blanko e-KTP saat ini, ia menjawab, untuk blanko masih aman. Saat ini blanko di Batam per akhir Mei 2024 berjumlah 10 ribu keping. Jumlah blanko ini disebut juga mampu mengakomodir pengurusan dan percetakan e-KTP di Batam untuk beberapa hari ke depan.
“Blanko masih aman, nanti ketika jumlahnya mulai menipis kita langsung minta pusat, sejauh ini gak ada kendala,” ucapnya.
Pantauan di lokasi warga sudah datang ke Kantor Disdukcapil Batam Jumat (31/5) pukul 06.00 WIB. Banyak dari mereka mengurus percetakan KTP, pengurusan surat pindah dan akta lahir serta pengurusan administrasi kependudukan lainnya.
Sistem layanan diatur dengan sistem antrean, setiap warga yang datang dan menyerahkan berkas diberikan nomor urut antrean. Nantinya, petugas memanggil satu per satu untuk dilayani sesuai dengan nomor urut. Pada saat layanan tersebut, petugas akan memanggil, apabila berkas sudah siap.
Baca Juga:Â Masyarakat Terhibur dengan Suguhan Perkebunan Agrowisata Marina
Iwan salah seorang warga Batam yang ditemui di kantor Disdukcapil Batam mengaku akan mengurus percetakan KTP karena KTP sebelumnya masih status lajang. “Sekalian KK juga mau digabungin dengan istri. Biar lebih mudah nanti pas ngurus akte lahir anak,” ujarnya saat ditemui di Disdukcapil. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra