batampos – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam terus meningkatkan distribusi Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun.
Berdasarkan data per Oktober 2024, sebanyak 230.964 anak di Batam telah memiliki KIA, atau sekitar 59,04 persen dari total jumlah anak yang mencapai 388.804 jiwa. Capaian ini jauh melampaui target nasional sebesar 40 persen.
“Kami sangat bersyukur, karena jumlah anak yang sudah memiliki KIA ini melebihi target nasional,” ujar Kepala Disdukcapil Batam, Heryanto, Kamis (17/10).
Menurut Heryanto, KIA merupakan identitas resmi bagi anak di bawah 17 tahun dan memiliki fungsi serupa dengan KTP bagi orang dewasa. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.
“Anak-anak juga penduduk yang punya hak konstitusional untuk memiliki dokumen identitas. Untuk anak berusia 0-5 tahun, KIA tidak menyertakan foto, sementara untuk anak usia 5-17 tahun, KIA akan dilengkapi dengan foto,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah anak berusia 17 tahun, KIA akan diganti dengan e-KTP. Oleh karena itu, Disdukcapil gencar melakukan distribusi KIA, termasuk ke sekolah-sekolah, agar seluruh anak dapat segera mendapatkan kartu identitas ini.
“Kami terus berupaya mendistribusikan KIA secara intensif, termasuk ke sekolah-sekolah, guna mempercepat proses kepemilikan KIA bagi anak-anak yang belum memilikinya,” ujar Heryanto.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Batam, Suharto, menegaskan pentingnya KIA sebagai bentuk pemenuhan hak anak dan perlindungan konstitusional.
“KIA bukan sekadar kartu identitas, tapi juga untuk melindungi hak anak, menjamin akses terhadap sarana umum, serta mencegah peristiwa buruk seperti perdagangan anak. KIA juga memudahkan anak-anak dalam mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga layanan perbankan dan transportasi,” jelas Suharto.
Ia menambahkan, KIA juga bisa menjadi alat identifikasi ketika anak mengalami kejadian tak terduga. Dengan memiliki KIA, anak-anak di bawah usia 17 tahun sudah memiliki bukti sah identitas diri yang diakui pemerintah, sehingga memudahkan akses pada berbagai layanan publik.
Disdukcapil Kota Batam menegaskan bahwa proses pembuatan KIA tidak dipungut biaya alias gratis. Adapun syarat pembuatan KIA terbagi menjadi dua kategori berdasarkan usia anak. Untuk anak di bawah 5 tahun, syarat yang harus dipenuhi meliputi fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga (KK) orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali.
Sedangkan bagi anak di atas 5 tahun, persyaratan ditambah dengan pas foto ukuran 2×3 sebanyak tiga lembar. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra