Jumat, 16 Januari 2026

Disdukcapil Batam Permudah Pemilik KIA Beralih ke KTP

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Perekaman data KTP

batampos – Pemilik Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah berusia 17 tahun kini bisa dengan mudah beralih ke Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan kemudahan dalam pengurusan e-KTP, termasuk dengan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah tingkat SLTA.

Plt Kepala Disdukcapil Kota Batam, Ashraf Ali, mengatakan bahwa mayoritas pemilik KIA yang sudah menginjak usia 17 tahun belum melakukan perekaman data kependudukan. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar mereka segera melakukan perekaman di kecamatan sesuai domisili.

“Biasanya yang berusia 17 tahun belum melakukan perekaman. Kami menyarankan mereka untuk datang ke kecamatan dan melakukan perekaman sekaligus mengajukan pencetakan e-KTP,” ujar Ashraf, Selasa (19/3).

Namun, bagi siswa SLTA yang belum sempat melakukan perekaman di kecamatan, Disdukcapil Batam menyediakan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah. Mekanisme layanan ini dapat dimulai dengan pihak sekolah mengajukan surat permohonan ke Disdukcapil agar dilakukan perekaman data kependudukan di sekolah.

“Kami siap turun ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman data bagi siswa yang sudah berusia 17 tahun. Setelah perekaman selesai, jika e-KTP sudah dicetak, maka akan langsung kami serahkan ke pihak sekolah untuk didistribusikan kepada siswa,” jelasnya.

Untuk mengajukan e-KTP, pemilik KIA yang telah berusia 17 tahun cukup membawa dokumen berupa KIA dan Kartu Keluarga (KK). Proses perekaman dilakukan secara gratis dan diharapkan seluruh siswa yang sudah memasuki usia dewasa dapat segera memiliki e-KTP sebagai identitas resmi.

Layanan jemput bola ini bertujuan untuk memastikan seluruh warga Batam yang berusia 17 tahun ke atas memiliki e-KTP tanpa harus mengalami kendala dalam proses administrasi.

Selain itu, program ini juga mendukung kelancaran berbagai keperluan siswa, seperti pendaftaran kuliah, melamar pekerjaan, hingga urusan administratif lainnya yang membutuhkan identitas tersebut. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update