Kamis, 14 November 2024

Disdukcapil Batam Sediakan Layanan Jemput Bola Bagi Warga Rempang

Berita Terkait

spot_img
Layanan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Batam, Selasa (15/8)

batampos – Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mengaku akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Batam. Salah satunya dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat Rempang yang akan mengurus administrasi kependudukan seperti pindah alamat, perubahan data KTP, kartu keluarga (KK) dan lain sebagainya.

“Apabila ada warga yang pindah atau dipindahkan pasti kita akan lakukan yang terbaik untuk masyarakat Rempang,” ujar Sekretaris Disdukcapil Kota Batam, Ashraf, Kamis (24/8).

Menurutnya kemudahan lain yang diberikan ialah dengan menyediakan layanan jemput bola, sehingga masyarakat yang berada di Rempang tidak perlu repot lagi datang ke Disdukcapil Kota Batam untuk melakukan perekaman e-KTP.

Baca Juga: Ada Pengalihan Arus, Satlantas Polresta Barelang Urai Lalin di Simpang Kepri Mall

“Kalau perlu alat cetak KTP kita bawa ke kantor Camat (Galang). Mudah-mudahan sinyal disana juga mendukung,” tambah Ashraf.

Dikatakan Ashraf untuk syarat mengurus KTP sangat mudah. Untuk cetak KTP baru atau pemula cukup membawa kartu keluarga (KK). Nantinya akan langsung dilayani oleh petugas untuk selanjutnya dilakukan perekaman e-KTP dan sidik jari.

Sementara itu bagi masyarakat yang ingin pengurusan e-KTP pindah atau datang syaratnya yakni melampirkan fotocopy KK, melampirkan surat keterangan pindah datang (surat domisili RT/RW, lokasi tujuan saat ini) serta menyerahkan KTP asli.

Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Karena Tumpahan Solar

“Tidak ada yang sulit, saat ini semua sudah serba mudah dan cepat. Cuman bedanya kalau e-KTP baru dan pindah datang tidak melakukan perekaman, sedangkan kalau KTPl baru wajib melakukan perekaman, ” ungkap Ashraf.

Lalu persyaratan permohonan e-KTP pengganti karena rusak atau hilang melampirkan surat keterangan kehilangan Kepolisian. “Bila e-KTP rusak, patah atau pudar maka dapat diberikan pengganti KTP yang baru dengan syarat membawa KK dan/atau KTP yang rusak, patah, pudar untuk ditukar dengan KTP yang baru,” kata Ashraf. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update