Jumat, 29 November 2024
spot_img

Disdukcapil Kota Batam Belum Penuhi Standar Pelayanan

Sidak Ombudsman ke Disdukcapil Batam

Berita Terkait

spot_img
Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari beserta tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi saat sidak di Disdukcapil Kota Batam, Selasa (11/7).

batampos – Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari beserta tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi melakukan inspeksi mendadak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam pada Selasa (11/7).

“Kami lakukan pemantauan, tidak hanya melihat standar pelayanan, sarana dan prasarana saja, namun juga seluruh proses layanan,” ujar Jemsly, usai sidak kepada rekan media.


Dalam sidak, Jemsly mengatakan seluruh proses sudah berjalan dengan baik, namun ketersediaan blangko KTP yang tidak sesuai permintaan menjadi penyebab terjadinya penundaan pencetakan.

“Jadi berdasarkan data, permintaan KTP per hari di sini rata-rata 500 pcs, namun blangko yang tersisa saat ini hanya 1.000 pcs. Hal itu terjadi dikarenakan setiap kali pengajuan permintaan blanko ke Ditjen Dukcapil Kemendagri yang disetujui hanya sebagian saja, semisal diajukan awal Juli sebanyak 12.000 pcs tapi hanya disetujui 6.000 pcs,” jelasnya.

Baca Juga: BP Batam Berlakukan Tarif Baru Bongkar Muat Peti Kemas per Tanggal 15 Juli 2023

Selanjutnya, ia juga menelisik persoalan gedung yang dianggap sudah kurang layak dijadikan tempat pelayanan.

“Luas ruangan dan ketersediaan tempat duduk tidak sesuai dengan jumlah pengguna layanan, terkesan sempit dan tidak nyaman baik bagi pengguna maupun penyelenggra, begitupun ketersediaan lahan parkir sangat minim sehingga mengganggu jalan umum,” kata Pimpinan Ombudsman RI itu.

Sebenernya, tambah Jemsly, terkait ruangan terdapat tenda tambahan di luar gedung yang telah disediakan. Namun kondisinya pun kurang baik, saat hujan terjadi kebocoran dibeberapa titik sehingga tidak dapat digunakan.

Saat sidak Ombudsman juga menemukan standar pelayanan yang belum terpenuhi.

“Kami tidak temukan adanya informasi terkait jangka waktu penyelesaian layanan, visi pelayanan, motto pelayanan, loket pelayanan khusus, dan kami juga tidak temukan petugas pada loket pengaduan,” jelas Jemsly.

Baca Juga: Kasus Tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Selain itu yang menjadi catatan Ombudsman terhadap Disdukcapil yakni terkait tidak adanya resi tanda terima layanan yang diberikan kepada pengguna layanan dari petugas loket.

“Seharusnya ada produk yang dikeluarkan sebagai bukti pengurusan. Kami temukan hanya sekedar tulisan di KK dan masyarakat hanya dapat menunggu dihubungi oleh petugas untuk selanjutnya,” ucap Jemsly.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan menyampaikan hasil temuan dan saran perbaikan kepada Pemerintah Kota Batam khususnya Kepala Dinas Dukcapil Kota Batam.

“Kami akan surati terkait hasil temuan dan saran perbaikan yang harus dijalani. Kami juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil terkait ketersediaan blanko KTP Kota Batam,” tutup Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat.

Sementara itu sejumlah warga Batam masih mengeluhkan pelayanan kependudukan di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam yang membatasi pelayanan akta kelahiran dan kartu keluarga. Banyak dari mereka yang balik pulang lantaran kehabisan atau tidak mendapat nomor antrean.

“Kemarin ngantar kakak ngurus berkas, pukul 8.30 WIB sudah tidak ada nomor layanan, jadi harus balik lagi. Iya kalau rumah deket, kalau jauh kan kasihan, ” ujar Astri warga Batu Ampar.

Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Banding Atas Vonis Perkara Korupsi SIMRS BP Batam

Menurutnya dalam sehari Disdukcapil Batam hanya melayani 50 sampai 100 pemohon saja. Sementara warga Batam yang datang mengurus layanan kependudukan mencapai ratusan lebih setiap harinya. “Tadi ada juga yang dari pukul 08.00 WIB juga tak dapat nomor layanan. Jadi kami harus datang jam berapa biar dapat nomor layanan ini, ” sesal ibu tiga anak itu.

Wini warga Batam lainnya mengakui bahwa pelayanan di Disdukcapil Batam ini harus diubah lagi ke online lagi sehingga masyarakat yang ingin mendaftarkan permohonan tidak perlu datang lagi harus datang ke kantor Disdukcapil.

“Kasihan kami pak yang datang dari Nongsa sana, tiba disini nomor layanan sudah habis. Kenapa tak dioptimalkan layanan online untuk kepengurusan KK dan Akte lagi, ” ketusnya.

Padahal lanjut Wini sebelumnya Disdukcapil Batam sudah mengklaim menggalakan layanan online. Namun sekarang ini layanan disdukcapil Batam mayoritas manual lagi. “Tenggok lah setiap pagi bejubel yang ngurus, sementara layanan juga masih manual, kasihan warga yang tinggalnya jauh,” ucapnya.

Belum lagi layanan e-KTP yang diakuinya masih lama karena keterbatasan blanko e-KTP. “Seharusnya kalau masih kosong, disdukcapil kan bisa aktif minta ke pusat. Kita tau di Batam mobilitas masyarakat tinggi, artinya pemerintah pusat juga mengerti seperti apa kondisi di Kota Batam ini,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update