batampos – PT ATB menanggapi pernyataan Kepala BP Batam Muhammad Rudi yang berdalih masalah suplai air bersih di Perumahan Putra Jaya Tanjung Uncang adalah akibat aset pipa ATB yang telah apkir, karena telah berumur 25 tahun.
Pernyataan itu dianggap tidak benar dan sangat menyesatkan pelanggan.
Sebagaimana diketahui bahwa Konsesi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam, antara PT Adhya Tirta Batam (ATB) dan BP Batam telah berakhir sejak tanggal 14 November 2020 yang lalu.
ATB telah menunjukan dedikasi yang besar selama 25 tahun mengabdi dan membuahkan pencapaian gemilang untuk Batam.
Penyerahan aset pengelolaan air bersih dilakukan secara profesional oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB) kepada BP Batam, karena hal ini merupakan prasyarat sebelum Pengakhiran Konsesi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kota Batam antara PT Adhya Tirta Batam (ATB) dan BP Batam dapat dilakukan.
Baca Juga: Perbaikan Tak Merata, Jalan Laksamana Bintan Mengkhawatirkan
Seluruh aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diserahkan oleh PT Adhya Tirta Batam (ATB) kepada BP Batam di akhir masa konsesi telah diverifikasi, dan divalidasi oleh Pihak yang berkompeten PT Surveyor Indonesia, dan dinyatakan dalam kondisi baik dan berfungsi normal.
Lebih dari itu semua pipa menuju kearah Batu Aji, Sagulung, Tanjung Uncang, dan Batam Centre termasuk kelompok pipa baru yang berumur kurang dari 10 tahun.
Hal ini dapat dimaklumi, karena pemasangan pipa mengikuti pertumbuhan penduduk yang sedang berkembang pada daerah tersebut.
Sebagai informasi tambahan, ATB menyerahkan pengelolaan SPAM di Batam kepada BP Batam dalam kondisi sangat optimal dari sisi Kualitas, Kuantitas, dan Kontinyuitas, dan hingga tahun 2020 Batam masih merupakan kota dengan layanan air terbaik di Indonesia.
Hal ini terlihat saat serah terima dilakukan, kontinyuitas suplai air bersih di Batam adalah 23,7 jam per hari, dengan kuantitas suplai rata-rata 160 liter/orang/ hari.
Capaian ini berada di atas ketentuan Permen PU dimana di dalamnya menyatakan bahwa: Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebesar 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan, atau 60 liter/orang/hari.
Baca Juga: Persaingan Kerja di Batam Kian Ketat
Selain itu ATB juga telah berhasil memenuhi kualitas air bersih sesuai standard badan dunia (WHO), dan menjangkau cakupan layanan mencapai 99,7 persen, dan berhasil menekan tingkat kehilangan air hingga 14 persen yang merupakan terendah se Indonesia untuk kelas pelanggan diatas 250.000.
“Kami serahkan pengelolaan SPAM kepada BP Batam dalam kondisi terbaik. Bahkan, tidak ada outstanding pengaduan pelanggan, dan sambungan rumah pada saat itu,” papar Presiden Direktur Benny Andrianto ketika dikonfirmasi.
Oleh sebab itu pernyataan Kepala BP Batam Muhammad Rudi terkait kondisi aset yang sudah tidak berfungsi dengan baik menjadi penyebab utama kendala suplai air bersih dianggap tidak tepat.
Rudi mengatakan banyak aset SPAM yang sudah tidak dapat digunakan lagi akibat sudah apkir, sehingga solusinya harus diganti dan memerlukan anggaran yang besar.
Dia mengungkapkan, butuh biaya sekitar Rp 1 triliun untuk mengganti semua aset yang dinilainya tak berfungsi dengan baik.
“Perlu saya sampaikan bahwa permasalahan matinya aliran air di Tanjung Uncang, semata-mata adalah masalah kurangnya pasokan kapasitas pengolahan air, dan bukan karena masalah kualitas pipa, sehingga dalih tersebut sangat tidak relevan,” katanya.
Baca Juga: HKI Bilang Begini Terkait Bursa Kerja yang Dilaksanakan Disnaker Batam
“BP Batam seharusnya sudah harus membangun tambahan kapasitas pengolahan hingga 400 liter per detik selama 2 tahun terakhir, dan penambahan pipa Distribusi yang memadai. Tanpa itu jangan harap permasalahan air dapat dibereskan, apalagi kalau cuma mengandalkan tangki air, sehingga sebaiknya jangan mencari kambing hitam,” katanya.
Pada kesempatan ini ATB juga meminta maaf kepada warga Batam yang sampai hari ini masih sering menghubungi pihaknya untuk mengadukan masalah air bersih sampai ke tagihan pelanggan.
Baik melalui media sosial, email perusahaan maupun datang langsung ke kantor ATB.
Hal ini tentulah diluar jangkauan ATB, karena ATB tidak lagi mengelola dan mendistribusikan air bersih di Pulau Batam.
“Ketika terjadi masalah dalam pengelolaan air bersih saat ini, sebaiknya SPAM Batam fokus mencari solusi konstruktif, dan tidak mengkaitkan masalah tersebut dengan ATB. Karena perusahaan telah menyelesaikan tugasnya dengan gemilang, dan menyerahkan aset pengelolaan SPAM kepada pemerintah dengan kondisi baik dan berfungsi normal. Jangan sampai seperti kata pepatah buruk muka cermin dibelah,” katanya. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah