
batampos – Empat pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap RB, warga Bida Ayu, Sei Beduk ditahan di Mapolsek Batam Kota. Para pelaku WM, RO, MF, dan MK terancam hukuman 8 tahun penjara.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta mengatakan para pelaku dijerat pasal 333 dan pasal 170 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP. “Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan di Polsek. Ancaman hukuman 8 tahun penjara,” ujarnya.
Agung menjelaskan pihaknya tengah mengejar 3 pelaku lainnya, yakni UC, AM dan AB. “Masih proses pencarian oleh Reskrim Polsek Batam Kota,” katanya.
Baca Juga: Disekap dan Dianiaya 7 Orang, Korban: Masalah Jual Beli Motor
Agung menjelaskan kasus ini berawal saat korban dijemput salah seorang pelaku, MK ke rumahnya. Kemudian korban dibawa ke rumah pelaku di Bida Ayu, Sei Beduk. “Sesampai di rumah pelaku lain sudah ada. Kemudian pelaku menagih uang sebesar Rp3 juta tetapi korban belum dapat mengembalikan uang tersebut, sehingga pelaku menjadi marah,” ungkapnya.
Oleh pelaku, korban dianiaya dengan cara menusukkan gunting pada paha kanan dan membakar tangan kanannya. “Untuk kondisi korban sudah membaik dan kembali ke rumahnya,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



