Senin, 30 September 2024

Diselundupkan Melalui Roro Punggur, Polresta Barelang Sita 19,89 Kg Sabu

Berita Terkait

spot_img
Pengungkapan Sabu e1690349787396
Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan sabu, Rabu (26/7).

batampos – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 19,89 kilogram. Barang haram ini hendak dibawa ke Medan dan diedarkan di Aceh.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pengungkapan ini dilalakukan di 2 lokasi yang berbeda pada 20 Juli lalu. Lokasinya di Perairan Kampung Sagulung, Sambau, Nongsa dan lokasi kedua di Babura, Medan.



“Dari kasus ini. Kita menangkap 3 pelaku di 2 lokasi,” ujar Nugroho didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Rayendra Arga Prayana di Mapolresta Barelang, Selasa (26/7) pagi.

Baca Juga: Hari Ini, WN Singapura yang Palsukan Dokumen Hadapi Tuntutan

Para pelaku yakni DDK, 19, warga Perumahan Cipta Asri Sagulung, Batam, dan W, 35, K, 33, warga Bireuen, Aceh. Mereka memiliki tugas yang berbeda.

DDK bertugas mengambil sabu dari Perairan Sambau Nongsa dan mengantarkannya ke Medan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero. Sedangkan pelaku W dan K bertugas mengantarkan sabu dari Medan ke Aceh.

“Sabu ini dari Malaysia menggunakan boat. Rencana menggunakan roro Punggur ke Belawan, Medan,” kata Nugroho.

Baca Juga: Mayoritas PMI Non Prosedural Masih Lewat Pelabuhan Resmi di Batam

Dari pengakuan DDK, ia diupah Rp 75 juta untuk mengambil dan mengantarkan sabu tersebut. Sedangkan W mengaku diupah Rp 100 juta oleh seorang pria yang ada di Aceh.

W juga mengaku sudah 3 kali menerima sabu dari Batam. Waktunya pada awal Juni seberat 10 kilogram, dan akhir Juni sebanyak 1 kilogram.

“Dari pengakuan W ini kita telusuri ke Aceh. Tapi tidak ada ditemukan pemesannya. Bisa jadi ini hanya alibi pelaku saja,” ungkap Nugroho.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update