batampos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnah-kan barang bukti narkoba jenis ganja 935.41 gram oleh dua tersangka dari kasus yang terjadi di Kepulauan Riau periode Februari 2024.
“Kedua tersangka, SO dan MNS, telah kami tahan di Polda Kepri,” ujar Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, Kamis (8/2).
Tidar menyebut, pengungkapan kasus ini bermula pada 27 Januari 2024, di mana anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada paket yang dicurigai berisi narkotika.
”Kami kemudian melakukan pemantauan pengiriman paket tersebut dan berhasil mengamankan penerima paket tersebut yakni seorang laki-laki di depan PT Cemindo Gemilang, Nongsa,” terangnya.
Baca Juga: Ada Korban Kecelakaan Kerja Mengaku Ditelantarkan
Dari pengakuan SO, diketahui bahwa paket tersebut dipesan oleh orang berinisial MNS, hingga selanjutnya anggota Subdit 1 berhasil mengamankannya di Kaveling Nusa Jaya Bida Kabil, Nongsa.
“Kemudian, paket tersebut dibuka di depan keduanya yang diketahui berisi narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Keduanya mengakui bahwa ganja tersebut milik dan pesanan mereka. “Keduanya bersama barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari laporan polisi tersebut adalah satu bungkus plastik warna hitam dibalut lakban di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berisikan ganja dengan berat Netto 935,41 gram.
Baca Juga: KPU Batam Mulai Distribusikan Logistik Pemilu
“Lalu, disisihkan 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan,” ujarnya.
Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu yang disaksikan langsung oleh tersangka.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” tutupnya. (*)
Reporter: AZIS MAULANA