Kamis, 3 Oktober 2024

Dishub Aktifkan Patroli Rutin, Awasi Parkir Sembarangan

Berita Terkait

spot_img
parkir
Mobil minibus parkir di dekat rambu larangan parkir yang terpasang di Jalan Ahmad Yani di dekat Dataran Engku Putri, Batam Center, Selasa (2/7). Dishub Batam akan menggiatkan kembali razia parkir sembarangan.
F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tidak main-main dalam menertibkan parkir liar di Kota Batam. Bagi pelanggar, siap-siap dikenakan denda hingga Rp500 ribu.
Dari penelusuran di sejumlah ruas jalan seperti di kawasan Greenland dan bundaran BP Batam, Batam Kota, masih ditemukan kendaraan yang parkir liar padahal sudah ada rambu larangan parkir.

Kepala Dishub Kota Batam, Salim, menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar pat-roli rutin dan penindakan di area Batam Kota, Jodoh, Nagoya dan kawasan Lubukbaja lainnya.
Hal ini dilakukan untuk menertibkan kendaraan yang terparkir sembarangan, terutama di lokasi yang dilarang parkir.



”Saya minta anggota untuk patroli rutin dan penindakan di daerah Nagoya Jodoh dan sekitaran Lubukbaja,” ujar Salim, Selasa (2/7).

Salim menjelaskan, pemilik kendaraan yang terjaring razia parkir liar akan dikenakan sanksi berupa penderekan atau penggembokan roda.

Untuk menyelesaikan proses penindakan, pemilik kendaraan dapat mendatangi Kantor Dishub dengan membawa surat-surat kendaraan yang sah. Perlu diingat, pelaksanaan derek ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Besaran biaya pemindahan dan sanksi administrasi diatur dalam Pasal 59 ayat (4).

”Biaya pemindahan dan sanksi administrasi untuk kendaraan roda empat atau lebih pada 1×24 jam pertama sebesar Rp500 ribu. Sementara untuk kendaraan roda dua dan roda tiga pada 1×24 jam pertama sebesar Rp175 ribu,” jelas Salim.

Lebih lanjut, Salim mengimbau kepada seluruh masyarakat Batam untuk mematuhi aturan dan tidak parkir di tempat terlarang. ”Mari sama-sama jaga Batam dan ikuti aturan yang sudah ditentukan. Parkirlah kendaraan di tempat yang sudah disediakan,” pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Tumbur Hutasoit, mengatakan, bahwa penerapan atau penertiban parkir liar atau parkir sembarangan ini harus merata. Jangan pandang bulu.

”Kalau pejabat jangan jadi tak ditindak. Harus disamakan dengan semua warga yang ada. Dan penerapan dendanya juga jangan pandang bulu dan benar-benar uangnya harus masuk ke kas daerah,” katanya. (*)

spot_img

Update