
batampos – Dinas Perhubungan Kota Batam akan rutin melakukan razia pengangkutan umum dan barang (pengumbar). Untuk tahun ini, razia dilakukan sebanyak 12 kali.
“Untuk waktu dan lokasi razianya acak. Bisa saja minggu depan kita razia lagi,” ujar Kabid Lalu-lintas Dinas Perhubungan Kota Batam, Edward Purba.
Edward menjelaskan razia ini fokus kepada pemeriksaan KIR kendaraan. Kemudian, pemeriksaan Over Dimension Over Load (ODOL).
“Ini mengenai kelaikan kendaraan. Bagaimana tau tonase, orangnya kalau tidak dilakukan uji KIR,” katanya.
Dalam razia pertama, kata Edward, pelanggaran yang banyak ditemukan yakni kendaraan mati KIR. Kemudian sopir tersebut tidak membawa atau mengantongi buku KIR.
“Kalau tidak membawa buku KIR, kita berikan dispensasi ke sopir untuk pemiliknya (kendaraa) membawanya,” ungkapnya.
Dengan adanya razia ini, Edward mengimbau seluruh pemilik maupun sopir angkutan untuk melakukan uji KIR. Sebab, saat ini pengujiannya tidak dikenakan biaya atau gratis.
“Mulai tahun 2023 tidak ada lagi biaya KIR. Perhatikan kendaraan, karena beraktivitas di tengah jalan. Jadi harus dilakukan pengujian sekali enam bulan,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



