
batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan memasang marka jalan sepeda motor, khusus di jalan 5 lajur. Marka ini dipasang di sepanjang Jalan Sudirman dan Jalan Hang Tuah.
Kabid Lalu-lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Edward Purba mengatakan marka yang dipasang tersebut berwarna putih dengan gambar sepeda motor dan dipasang dengan jalur khusus di sisi kiri jalan.
“Yang kita pasang marka warna putihnya saja, tidak ada pembatas antara lajur kiri dan kanan,” ujarnya, Selasa (9/9).
Baca Juga: Drainase Batuaji–Sagulung Tersumbat, Warga Cemas Banjir Terulang
Ia menjelaskan marka ini dipasang sebelum atau sesudah persimpangan. Mulai dari Simpang Fly Over Laluan Madani hingga Simpang PJR, Batu Besar, Nongsa.
“Jadi pengendara yang masuk ke jalan dari persimpangan akan melihat marka ini di sebelah kiri jalan,” katanya.
Edward menambahkan marka ini dari APBD Perubahan 2025 dan akan mulai dikerjakan pada bulan depan atau Oktober mendatang. “Sekarang masih perencanaan dan naik kegiatan lelang,” ungkapnya.
Sementara KBO Satlantas Polresta Barelang, Ipda Yudi Patra menyambut baik pemasangan marka ini. Ia menjelaskan aturan pengendara motor menggunakan lajur kiri memang sudah diatur sesuai Pasal 108 UU nomor 22 tahun 2009 terkait angkutan lalu lintas jalan.
“Kita sudah sering sosialisasikan juga. Sekarang tinggal kesadaran masyarakat, kami minta kesadaran ini ditingkatkan,” ujarnya.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Nissan GTR, Kejaksaan Terima SPDP: Belum Ada Tersangka
Ia menjelaskan penggunaan lajur kiri bagi pesepeda motor ini untuk keselamatan pengendara, agar terhindar dari kendaraan yang bekecepatan tinggi yang menggunakan jalur kanan.
“Ini untuk keselamatan pengendara. Aturannya, pengendara motor wajib menggunakan lajur kiri,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



