Sabtu, 27 Juli 2024
spot_img

Dishub Batam Bakal Pecat Jukir yang Pungut Biaya Parkir Berlangganan

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240603 WA0009 e1717433693399
Juru parkir dengan seragam baru. F.Rengga Yuliandra

batampos – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengaku bakal memberikan sanksi tegas bagi jukir yang masih memungut biaya parkir dari pengguna parkir berlangganan. Salim menegaskan, pihaknya juga tidak akan segan-segan memecat jukir yang ketahuan menarik parkir berlangganan.

“Kita akan lakukan tindakan tegas, bila perlu kita pecat,” tegasnya, Senin (3/6).

Ia mengaku saat ini pihaknya tengah fokus memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai parkir berlangganan ini kepada jukir. Termasuk juga mengenai sanksi apabila masih ditemukan petugas jukir yang memungut biaya parkir dari pengguna parkir berlangganan.

“Untuk sosialisasi kita terus lakukan. Setiap korlap kita juga minta untuk memantau anggotanya di lapangan,” tambahnya.

Baca Juga: Awal Juni 2024, Perolehan Pajak di Batam Capai 579,5 Miliar

Dikatakan Salim, setiap ada pengaduan ataupun keluhan dari masyarakat, akan langsung ditanggapi. Seperti halnya terjadi beberapa waktu lalu, istri anggota DPRD Batam yang sudah menerapkan parkir berlangganan masih dipungut biaya parkir.

“Kejadian yang menimpa istri pak Li Khai hari itu langsung kita folow up ke lapangan. Kita langsung sampaikan ke jukirnya, bahwa program parkir berlangganan ini berlaku untuk semua parkir tepi jalan di Batam, tak ada titik-titik khusus,” tuturnya.

Anggota DPRD Kota Batam, Lik Khai sebelumnya merasa kesal karena masih dipungut biaya parkir meskipun sudah memiliki parkir berlangganan. Lik Khai mengaku telah menunjukkan kwitansi pembayaran parkir berlangganan senilai Rp 600 ribu untuk mobil kepada juru parkir (jukir). Namun, jukir tetap bersikukuh dan memintanya untuk membayar biaya parkir.

“Saya sudah menunjukkan kwitansi dan stiker parkir berlangganan, tapi tetap saja diminta bayar. Kata jukirnya, parkir berlangganan tidak berlaku di Penuin, dan tempat lainnya,” jelas Ketua Komisi I DPRD Kota Batam.

Baca Juga: Diskan Batam Melihat Peluang Ekspor Hasil Tangkapan Nelayan Lokal

Lik Khai mempertanyakan keefektifan program parkir berlangganan ini. Padahal, stiker parkir itu sudah tertempel di kaca mobil lengkap dengan barcodenya. Stikernya berwarna hijau dan berlogo Pemko Batam dan Dishub Kota Batam.

“Tapi, jukir tetap tidak mengakuinya. Harusnya hal seperti ini yang disosialisasikan. Kasihan warga yang sudah bayar parkir berlangganan tapi masih ditarik,” ungkap Lik Khai.

Selain itu Politisi NasDem tersebut mengaku saat ini masih ada penggunaan parkir berlangganan yang mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari jukir. “Semisal kita ini sudah berlangganan, ketika dia (jukir) lihat mobil kita sudah ada stiker mereka langsung buang muka dan berlaku tidak sopan, kita mau parkir atau keluar nih, tetap dibiarkan, padahal sama-sama bayar, harusnya perlakuan jukir ini tetap sama dong,” sesalnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img
spot_img

Update