batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mencatat ada sebanyak 585 juru parkir terdaftar resmi di Kota Batam. Kepala Dishub Kota Batam Salim mengatakan, jumlah itu berdasarkan data yang tercatat di Diahub hingga saat ini.
“Ya, total ada 585 juru parkir resmi di Kota Batam yang terbagi di 422 titik parkir tepi jalan umum,” ujar Salim, Minggu (9/6).
Salim menyampaikan penanda juru parkir resmi di Kota Batam mengenakan baju pink dan memiliki bet nama. Menurutnya, dari 585 jukir tersebut sampai hari ini sebanyak 550 jukir telah memakai seragam resmi jukir tersebut. Sisanya masih menunggu pengadaan penganggaran APBD perubahan 2024.
“Untuk seragam kita lakukan bertahap. Nanti siswanya di APBD perubahan kita anggarkan, ” tambah Salim.
Selain seragam, lanjutnya, para jukir ini juga dibekali bet nama dan lengkap dengan nomor id. Sehingganya pada saat bekerja di lapangan masyarakat Kota Batam bisa mengetahui jika jukir tersebut resmi, meski belum memakai seragam jukir terbaru.
“Karena memang belum semua yang pakai seragam baru ini. Namun untuk bet nama sudah kita siapkan semua,” tuturnya.
Pengadaan seragam ini kata Salim nantinya juga akan ditambah. Pasalnya satu seragam untuk satu jukir dinilai belum efektif mengingat seragam tersebut dipakai setiap hari. Untuk itu ke depan ia mengusulkan penambahan seragam ini.
“Kadang basah atau masih dicuci jadi gak dipakai kalau hanya satu. Makanya minimal seragam ini dua untuk satu orang. Secara bertahap juga akan kita anggarkan, ” tambah Salim.
Disinggung mengenai penertiban jukir liar, mantan Kepala Dinas Kominfo Kota Batam itu menjawab penertiban dilakukan bertahap dengan menggandeng aparat gabungan. Salim menegaskan Pemerintah kota Batam sangat serius menangani keberadaan jukir liar. Salah satunya dengan melakukan razia razia di lokasi yang disinyalir banyak dilaporkan jukir liar.
“Kita lakukan bertahap, selama ini fokus kami di Batam Center, lubuk Baja dan Nagoya, ke depan kita juga arahkan tim ke wilayah batuaji dan Sagulung. Sebab di lokasi tersebut banyak dilaporkan mengenai adanya jukir-jukir liar ini, ” tegas Salim.
Anggota Komisi II DPRD Batam, Hendra Asman mengatakan, parkir liar masih marak di Batam. Kurangnya pengawasan dan sistem yang lemah, menjadi penyebab utama permasalahan parkir. ”Dari sisi SDM (Sumber Daya Manusia) dan sistemnya masih belum maksimal. Faktanya masih banyak ditemui jukir tidak memberikan karcis parkir dan atributnya,” kata Hendra.
Hendra mendorong, Dishub Batam membentuk tim satgas yang bertugas menertibkan juru parkir liar, dan memberikan pemahaman kepada mereka.
Sebelumnya, Dishub Kota Batam bersama tim terpadu menggelar razia dan penertiban jukir yang tidak mengenakan atribut pakaian jukir yang baru. Sebanyak 26 jukir terjaring dari penertiban di kawasan Lubukbaja dan Batuampar.
Kepala Dishub Batam, Salim, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menertibkan jukir yang masih belum mengenakan atribut baru dan tidak memiliki tanda pengenal. “Meskipun atribut baju parkir baru sedang didistribusikan secara bertahap, namun jukir tetap wajib mengenakan tanda pengenal,” tegas Salim.
Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menggunakan layanan parkir. Jukir yang terjaring razia akan dibina dan diedukasi oleh Ka UPTD parkir.
“Mereka diwajibkan membenahi atribut parkir dan mendaftarkan diri di UPTD parkir Dishub Kota Batam,” jelas Salim.
Lebih lanjut, Salim menegaskan bahwa seluruh jukir yang terjaring razia telah didata dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan.
“Semua baju jukir lama telah diamankan dan disimpan di UPTD parkir,” tutupnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra