Rabu, 27 November 2024

Dishub Batam Data Ulang Jumlah Jukir, Karcis Kembali Dicetak

Berita Terkait

spot_img
Seorang juru parkir menarik biaya parkir kendaraan yang keluar dari area parkir di kawasan Batamcenter, Selasa (16/1). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam masih mendata ulang jumlah juru parkir (jukir) yang akan ditetapkan dalam surat keputusan (SK) tahun 2024 ini.

Kepala UPTD Parkir, Dishub Batam, Alexander Banik mengatakan penerapan Perda Pajak dan Retribusi Parkir ini masih dalam tahap sosialisasi. Seiring berjalannya waktu, petugas tengah mendata ulang jumlah jukir yang masih beroperasi, dan menjadi penerimaan tetap bagi daerah.


“Kalau data lama itu ada 650 jukir, karena ada pendataan ulang total sementara adalah 590 jukir. Satu titik parkir satu jukir. Begitu mekanismenya. Namun di lapangan masih ada satu titik itu lebih dari satu jukir, karena mereka mengajak kawannya bergabung,” jelasnya, Rabu (17/1).

Baca Juga: Udin Usulkan Tak Ada Karcis, Parkir Gratis

Untuk menjawab segala persoalan yang saat ini masih dikeluhkan, mulai dari ketersediaan seragam, hingga karcis, Alex menjelaskan proses masih berlangsung. Untuk seragam masih dalam tahap persiapan lelang.

Untuk tiket sudah dicetak untuk satu bulan pertama, berikutnya akan kembali dicetak melihat kebutuhan di lapangan.

Sementara non tunai masih berjalan prosesnya. Ada mekanisme yang harus disepakati dan dipahami dulu. Karena penerapan QRIS itu ada biaya juga yang harus dibayarkan.

“Kalau sudah QRIS yang kami terima itu adalah penghasilan kotor. Untuk jukir harus digaji sesuai UMK. Persoalannya tak boleh rekrut honorer, makanya diusulkan lewat pihak ketiga.

“Semua masih kami kaji. Kami berharap hal ini bisa final dalam waktu dekat ini. Sehingga pengelolaan parkir ini menjadi lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga: Anggota Dewan Minta Menunda Kenaikan Parkir di Batam

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024, mulai tanggal 15 Januari 2024 tarif parkir mengalami kenaikan 100 persen. Untuk kendaraan bermotor dikenakan Rp2 ribu, dan kendaraan roda empat Rp4 ribu.

Alex kembali mengingatkan kepada pengendara untuk meminta tiket atau karcis kepada jukir.

“Ini sudah saya edukasi jukir tapi di lapangan kadang masih ada yang nakal,” tegasnya.

Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kita Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan persoalan parkir saat ini karena masih kurangnya kinerja Pemerintah Kota Batam dalam melibatkan publik dalam membuat kebijakan.

“Diterapkan tapi semuanya belum siap. Sehingga masyarakat mengeluhkan sistem yang harusnya berjalan dengan baik, tapi malah jadi keluhan,” sebutnya.

Menurutnya, Dishub Batam sangat penting dalam mengubah sistem yang tentunya lebih transparan, dan sistematis.

“Warga Batam ingin pengelolaan parkir ini lebih baik, karena dibarengi dengan kenaikan sayang sudah diterapkan saat ini,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Yulitavia

 

spot_img

Baca Juga

Update