Rabu, 2 Oktober 2024

Dishub Batam Gembok Roda dan Derek Kendaraan Parkir Sembarangan di Depan Kantor Wali Kota Batam

Berita Terkait

spot_img
image1 2
Petugas Dishub Kota Batam menderek kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan depan kantor Wali Kota Batam.

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tidak main-main dalam menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar Kantor Wali Kota Batam, Senin (1/7) pagi.

Petugas dari Dishub mengunci roda dan menderek sejumlah kendaraan yang parkir di kawasan area tersebut.



Aksi ini dilakukan karena para pemilik kendaraan mengabaikan peringatan yang diberikan petugas melalui pengeras suara selama 30 menit.

Salah satu petugas Dishub, Vicktor mengatakan rambu-rambu larangan parkir sudah terpasang di bahu jalan, namun tidak diindahkan oleh para pemilik kendaraan.

“Kami sudah peringatkan dengan pengeras suara selama 30 menit, tapi tidak dihiraukan. Oleh karena itu, kami langsung gembok rodanya dan derek ke kantor Dishub Batam untuk proses lebih lanjut,” tegas Vicktor.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, membenarkan tindakan tegas yang dilakukan oleh petugasnya. Ia menegaskan bahwa hal ini dilakukan untuk menertibkan pengguna transportasi pribadi maupun umum yang parkir sembarangan.

“Ini adalah patroli rutin yang dilakukan oleh petugas kami untuk memastikan kawasan yang sudah dilarang parkir tidak digunakan seenaknya saja,” tegas Salim.

Salim menambahkan, pemilik kendaraan yang diderek atau digembok rodanya dapat mendatangi Kantor Dinas Perhubungan dengan membawa surat-surat kendaraan untuk menyelesaikan prosesnya.

Pelaksanaan derek ini diatur dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Besar biaya pemindahan dan sanksi administrasi diatur dalam Pasal 59 ayat (4).

Rinciannya yaitu untuk kendaraan roda empat atau lebih pada 1×24 jam pertama sebesar Rp 500 ribu. Sementara untuk kendaraan roda dua dan roda tiga pada 1×24 jam pertama sebesar Rp 175 ribu.

“Nantinya, akan kita kenai denda sebesar Rp500 ribu akibat kelalaian tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Salim mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di kawasan-kawasan yang sudah dilarang untuk parkir.

“Mari sama-sama jaga Batam dan ikuti aturan yang sudah ditentukan. Parkirlah kendaraan di tempat yang sudah disediakan,” pungkasnya. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

spot_img

Update