Jumat, 8 November 2024

Dishub Batam Pastikan Tak Ada Rekomandasi Pungutan Parkir di Jembatan Barelang

Berita Terkait

spot_img
Anggota Polsek Sagulung melakukan patroli di jembatan Satu Barelang, Minggu (19/3). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim menghimbau dengan tegas kepada pengunjung Jembatan Fisabilillah atau Jembatan I Barelang untuk tidak parkir kendaraan di atas badan jembatan. Himbauan Kadishub ini untuk merespon viralnya berita pungutan parkir liar di sepanjang jembatan I dalam sepekan belakangan ini.

Masyarakat yang parkir dan oknum yang menarik biaya parkir diatas jembatan sama-sama salah.

“Seharusnya tidak ada parkir kendaraan di atas jembatan. Itu jembatan, bukan tempat parkir. Kalau parkir ada lokasi yang disediakan di atas (kawasan Dendang Melayu) yang dikelola oleh Disparbud. Makanya saya himbau kepada masyarakat yang berkunjung ke sana janganlah parkir kendaraan di atas jembatan. Untuk yang narik parkir di sana (seperti yang viral ataupun aduan masyarakat) itu liar karena kami tidak merekomendasikan kepada siapapun untuk menarik biaya parkir di atas jembatan,” ujar Salim.

Baca Juga: Marak Dijual Online, Ini Ciri Kosmetik Ilegal Menurut BPOM Batam

Parkiran kendaraan untuk lokasi Jembatan I, disebutkan Salim, ada di kawasan Dendang Melayu yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam karena Jembatan I Barelang salah satu obyek wisata di Kota Batam. Selain itu pungutan biaya parkir ilegal dan masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke pihak yang berwajib disertai bukti-bukti yang akurat.

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra juga menyampaikan hal yang sama. Perihal parkir di atas jembatan itu tidak dibenarkan. Begitu juga dengan pungutan biaya parkir juga menyalahi aturan alias pungli. Sebagai upaya penindakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pengintaian terhadap oknum yang melakukan pungutan biaya parkir di sepanjang jembatan.

Baca Juga: Gas 3 Kg Masih Sulit Didapat di Batuaji dan Sagulung

“Tapi yang jauh lebih penting kesadaran masyarakat untuk tidak parkir di atas jembatan. Itu sama saja kita parkir di jalan raya. Mengganggu aktifitas lalulintas dan bisa menyebabkan kecelakaan. Kita akan tetap awasi untuk punglinya tapi masyarakat juga harus sadar untuk tidak parkir sembarangan,” ujar Nyoman.

Seperti diketahui belakangan ini kembali viral video pungutan biaya parkir sebesar Rp 5.000 kepada pemotor yang memarkiran sepeda motornya di atas jembatan. Video ini menimbulkan reaksi dari masyarakat dan berharap agar pihak kepolisian untuk memberantas aksi pungli yang terjadi di Jembatan I tersebut. (*)

 

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update