
batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam bersama Satlantas Polresta Barelang dan Polisi Militer TNI AD menggelar razia kendaraan angkutan barang dan umum, Rabu (27/8).
Razia yang digelar di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam itu, sekitar 20 unit kendaraan yang terjaring karena kedapatan melanggar aturan, terutama dokumen uji KIR yang sudah mati.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra, mengatakan razia tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap bulan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan layak pakai.
Baca Juga: Buruh Batam Gelar Demo Hari Ini, Polisi Siapkan Pengamanan
“Sebagian besar pelanggaran yang ditemukan adalah dokumen uji KIR yang mati. Kendaraan yang terjaring semuanya angkutan barang,” ujar Leo, saat dihubungi Batam Pos.
Menurut Leo, seluruh kendaraan yang terjaring langsung ditahan sebagai barang bukti. Pemilik kendaraan diwajibkan mengurus perpanjangan KIR. Jika lulus uji, dokumen KIR tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Dishub Tata Ulang Parkir Batam, Targetkan PAD Rp20 Miliar
“Sanksinya jelas, mobil ditahan. Besok semua pelanggar diwajibkan mengurus KIR. Kalau sudah lulus, dokumennya baru kita serahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Leo menambahkan, kegiatan razia ini juga sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering dipicu kendaraan tidak layak jalan.
“Kami berharap pengusaha angkutan lebih disiplin dalam mengurus kelayakan armadanya. Karena ini menyangkut keselamatan bersama,” katanya. (*)
Reporter: M. Sya’ban



