Kamis, 23 Januari 2025

Dishub Batam Razia Juru Parkir Liar 3 Kali Seminggu

Berita Terkait

spot_img
Dinas Perhubungan Kota Batam bersama Satpol PP dan TNI Polri melakukan razia juru parkir liar di kawasan Batamcenter Kamis (29/2). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Keberadaan juru parkir liar masih kerap ditemukan di beberapa titik di kota Batam, tak sedikit dari mereka yang tidak menggunakan karcis dalam beroperasi hal ini menjadi perhatian masyarakat.

Pemerintah Kota Batam melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Salim memastikan, bahwa dengan adanya razia terhadap juru parkir liar akan terus berlanjut.


“Razia ini adalah respon dari Pemerintah kota Batam atas pengaduan masyarakat dan bakal lanjut baik siang maupun malam hari,” ujarnya, Minggu (3/3).

Dishub Batam sudah memetakan untuk beberapa titik yang menjadi target lokasi penertiban. Giat tersebut nantinya bakal melibatkan kepolisian dan Satpol PP.

Mengenai adanya juru parkir yang tidak mempunyai karcis, Dishub mengarahkan kepada mereka untukmenyampaikan kepada koordinasi lapangan (korlap) nya masing-masing seusai dengan lokasi nya.

“Jika karcis dari juru parkir habis, sudah disampaikan ke mereka agar menghubungi Korlap. Razia dalam minggu ini menjelang puasa bakal dilakukan beberapa kali,” ujarnya

Ia menambahkan, Korlap yang dimaksud ialah membawahi beberapa juru parkir.

“Kita ada 10 orang korlap yang tugasnya memberikan karcis ke juru parkir, memungut hasil retribusi, menyetorkan ke kantor, melakukan pembinaan langsung ke jukir. Korlap ini resmi dari Dishub,” terangnya.

Pihaknya berharap, adanya penertiban bisa membuat tukang parkir liar jera. Sehingga masyarakat tidak resah lagi.

”Sebagai efek jera. Jukir liar yang kami amankan diberikan pengarahan. Jika berbuat lagi bakal ada sanksi tegas,” ujarnya.

Sebelumnya razia dilakukan di wilayah Batam Kota seperti di Legenda Malaka, Welcome To Batam, Greenland, Mitra Raya. Kemudian di kawasan Nagoya, seperti di kawasan Lucky Plaza, Simpang Baloi, dan depan Nagoya Hill.

Para jukir liar yang diamankan tersebut digelandang ke Kantor Dishub Batam. Mereka didata dan diberikan sanksi berupa pemberian Surat Peringatan (SP1). Rencananya, dalam sepekan Tim Terpadu akan menggelar 3 kali razia. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update