Minggu, 5 Januari 2025

Dishub Batam Sebut Belum Ada Penambahan Pelican Crossing Tahun Ini

Berita Terkait

spot_img
Sejumlah pejalan kaki menyebrang di Kawasan Jalan Engku Putri yang sudah dipasang Pelican Crossing Senin (16/12). Fasilitas ini dirancang untuk meningkatkan keselamatan pejalan kaki yang ingin menyeberang di jalan tersebut, F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pelican Crossing mendapatkan respon positif dari pedestarian usai diresmikan pada November 2024 di depan Kantor Walikota Batam.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menjelaskan bahwa meskipun fasilitas ini sangat dibutuhkan, belum ada rencana penambahan Pelican Crossing pada tahun 2025. Pelican crossing merupakan salah satu metode penyeberangan untuk para pejalan kaki yang memanfaatkan lampu lalu lintas.


“Memang sudah ada rencana untuk pemasangan di beberapa titik ruas jalan perkotaan. Namun, untuk tahun ini, kami belum bisa merealisasikan penambahan tersebut. Pelican Crossing di depan Kantor Pemko Batam ini menggunakan anggaran dari APBD-P 2024,” ujar Salim,Jumat (3/1).

Pelican Crossing adalah fasilitas modern yang mempermudah pejalan kaki menyeberang jalan dengan aman.

Sistem ini dilengkapi tiga lampu seperti traffic light: merah, kuning, dan hijau. Sebelum menyeberang, pejalan kaki harus menekan tombol pada tiang lampu dan memastikan lampu hijau menyala.

Sistem ini memberikan lampu kuning selama lima detik sebagai tanda persiapan sebelum lampu hijau menyala selama 20 detik untuk memberi waktu bagi pejalan kaki.

“Fasilitas ini bertujuan menciptakan penyeberangan jalan yang aman, terutama di kawasan perkotaan yang padat,” tambah Salim.

Lokasi Pelican Crossing pertama ini dipilih di depan Kantor Walikota Batam karena tingginya mobilitas pejalan kaki di area tersebut.

Banyaknya pelayanan publik di sekitarnya membuat fasilitas ini menjadi solusi penting untuk mengatur lalu lintas dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.

“Dengan Pelican Crossing, pejalan kaki yang bolak-balik antar pelayanan publik akan lebih mudah dan aman menyeberang,” jelas Salim.

Dishub Batam juga menegaskan bahwa pengendara yang melanggar aturan Pelican Crossing akan dikenakan sanksi sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya. Fasilitas ini dilengkapi CCTV untuk memantau aktivitas di sekitar lokasi.

“CCTV akan membantu kami memantau pelanggaran. Sanksi bagi pelanggar sama seperti pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Kami berharap pengendara mematuhi aturan ini untuk mendukung keselamatan bersama,” kata Salim.

Pembangunan Pelican Crossing ini merupakan proyek yang didanai melalui APBD-P 2024 dengan anggaran sebesar Rp485 juta.

Meskipun belum ada rencana untuk menambah fasilitas serupa di tahun 2025, Salim menyampaikan harapannya agar lebih banyak Pelican Crossing dapat dibangun di masa depan.

Dengan hadirnya Pelican Crossing, Kota Batam semakin berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pejalan kaki, sekaligus menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

spot_img

Update