
batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam akan rutin menggelar razia kendaraan angkutan umum dan barang sepanjang 2025. Razia dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang belakangan ini banyak melibatkan truk.
Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, mengatakan pihaknya menargetkan 16 kali razia tahun ini. Kegiatan tersebut juga melibatkan Satlantas Polresta Barelang.
“Uji KIR sangat penting untuk meminimalisir kecelakaan, karena berkaitan dengan kelaikan kendaraan,” ujarnya, Kamis (28/8).
Razia telah berlangsung sejak April. Dalam setiap operasi, puluhan kendaraan ditemukan melanggar, terutama karena masa berlaku KIR sudah habis atau sopir tidak membawa buku KIR. Pelanggar dikenakan sanksi tilang dan diwajibkan mengikuti uji KIR.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Batam, Edward Purba, menambahkan selain pengecekan KIR, pihaknya juga melakukan pemeriksaan Over Dimension Over Load (ODOL).
“Jika ada pelanggaran ODOL, kendaraan wajib dipotong sesuai standar pabrik, lalu dibawa kembali ke Dishub untuk diuji ulang,” jelasnya.
Edward mengimbau seluruh pemilik maupun sopir angkutan untuk disiplin melakukan uji KIR. Apalagi, sejak 2023 pengujian tersebut sudah digratiskan.
“Tidak ada lagi biaya KIR. Perhatikan kondisi kendaraan, karena beroperasi di jalan umum. Uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan sekali,” tegasnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



