Kamis, 15 Januari 2026

Dishub Batam Tegaskan Akan Razia Parkir Liar di Trotoar, Motor Diangkut dan Mobil Diderek

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kadishub Batam, Salim.

batampos – Area trotoar dan jalur pedestrian di Kota Batam hingga saat ini masih dijadikan lahan parkir. Bahkan, parkir liar ini dijaga oleh juru parkir (jukir) hingga malam hari.

Pantauan Batam Pos, area trotoar yang kerap digunakan parkir berada di seberang Grand Mall Batam. Kemudian di sekitar Apartemen Pollux Habibi. “Memang disitu masih digunakan parkir. Kita sudah memasang larangan parkir,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, Selasa (8/7).

Salim mengaku pihaknya akan gencar melakukan patroli dan razia terhadap kendaraan yang parkir di trotoar dan jalur pedestrian tersebut. “Patroli dan razia masih terus kita lakukan. Akan ditingkatkan ke lokasi-lokasinya,” katanya.

Baca Juga: Sentil Kebocoran Pendapatan dari Retribusi Parkir, DPRD Usulan Moratorium Parkir Tepi Jalan di Batam

Salim menegaskan bagi kendaraan roda empat yang terkena razia akan diderek, dan motor diangkut ke Kantor Dishub. Sedangkan jukirnya diberi sanksi. “Tapi sebelum diderek itu akan diberi peringatan. Kemudian denda untuk roda empat Rp500 ribu dan roda dua Rp125 ribu,” ungkapnya.

Sebelumnya, seorang Wisatawan Mancanegara (Wisman) asal Singapura mengeluhkan parkir liar di seberang Grand Batam Mall. Keluhan tersebut disampaikannya melalui media sosial (medsos).

Dalam keluhannya, pria tersebut menyebutkan banyak mobil yang parkir di area trotoar dan jalur pedestrian. Hal ini menyebabkan jalanan macet. “Tengok parking di sini (trotoar), di pendestrian,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Selain mengeluhkan parkir liar, pria tersebut juga mempertanyakan kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. “Where is Land Transport Authority (Dishub). Street parking tak bole,” tegasnya. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

Update