Selasa, 26 November 2024

Dishub Batam Tindak Parkir Liar, Dendanya Rp 500 Ribu

Berita Terkait

spot_img
Petugas Dishub melakukan penertiban satu unit mobil jenis Lexus berwarna putih yang terparkir di area terlarang, Senin (26/12).

batampos – Dinas Perhubungan Kota Batam kembali mengintensifkan penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan. Seperti yang terlihat di Jalan Engku Putri atau depan Kantor Imigrasi Kelas IA Batam, Senin (26/12) siang.

Petugas Dishub berhasil melakukan penertiban satu unit mobil jenis Lexus berwarna putih yang terparkir di area terlarang. Pemilik mobil terlihat kaget ketika kendaraan roda empat miliknya diderek oleh petugas Dishub Batam.


“Tadi saya minta patroli saja anggota turun di beberapa titik yang dinilai sering terjadi pelanggaran parkir,” kata Kepala Dishub Batam, Salim saat dihubungi.

Baca Juga: Ini Ruas Jalan yang Diberlakukan Sistem Buka Tutup Saat Malam Tahun Baru di Batam

Salim menyebutkan beberapa titik yang dinilai sering menjadi parkir liar di antaranya, Depan Kantor Wali Kota, Imigrasi, Pelabuhan Internasional Batamcenter, serta Nagoya. Penertiban ini merupakan patroli yang mulai dirutinkan.

Menurutnya, meskipun bukan tim patroli gabungan, ke depan pihaknya akan mengoptimalkan patroli parkir liar ini. Ia berharap upaya yang dilakukan ini bisa membuat pemilik mobil untuk patuh, dan memarkirkan kendaraan di tempat yang diperbolehkan.

“Sudah ada rambu-rambu larangan parkir. Jadi seharusnya sudah paham. Namun jika tidak juga, kami yang akan tindak,” tegasnya.

Baca Juga: Kunjungan Wisman Melalui Pelabuhan Internasional Sekupang Naik 20 Persen

Salim menegaskan ke depan pihaknya akan meningkatkan kegiatan patroli. Hal ini betujuan untuk meminimalisir terjadinya parkir liar. Jalan yang sudah dilebarkan oleh pemerintah harusnya bisa dinikmati semua warga Batam, tanp terganggu adanya parkir liar.

Terkait kendaraan yang sudah terjaring tindakan penertiban, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam tersebut menyebutkan, proses kendaraan yang terjaring sesuai dengan peraturan daerah yang sudah ada.

“Denda Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. Dan nanti akan diproses. Pemilik kendaraan diminta untuk menyetor ke kas daerah. Semoga dengan rutinnya patroli ini bisa menumbuhkan kesadaran pengendara untuk sadar rambu lalu lintas,” harapnya.

Baca Juga: BP Batam Pelajari Teknologi WWTP Bawah Tanah Korea

Sementara itu, beberapa pengendara terlihat memindahkan kendaraan mereka, ketika tim patroli Dishub Batam mulai memberikan pemberitahuan terkait area bebas parkir.

Tim patroli berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit kendaraan yang terparkir di depan Kantor Imigrasi Batam. Selain itu tim juga melakukan patroli ke titik lainnya untuk menertibkan kendaraan yang parkir di area bebas parkir. (*)

 

 

Reporter : YULITAVIA

spot_img

Baca Juga

Update