Kamis, 3 Oktober 2024

Dishub Kepri Desak Aplikator Patuhi SK Tarif Baru, Driver Online Segel Kantor Applikator di Batam

Berita Terkait

spot_img

demo ojekbatampos – Massa aksi unjuk rasa driver online se Kota Batam menuntut agar applikator Gojek, Grab, dan Maxim menerapkan SK penyesuaian tarif yang sudah diteken oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Mereka berorasi di depan tiga kantor perwakilan di Batam dan menyegel kantor tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi hadir ditengah massa aksi unjuk rasa driver online sekota Batam di kantor perwakilan applikator Maxim, Grab dan Gojek. Ia menyampaikan pemerintah dalam hal ini telah meneken SK Gubernur untuk penyesuaian tarif kepada applikator, namun hingga kini penerapannya tidak kunjung dilaksanakan.



“Applikator belum menaati SK tersebut dan kami sudah menyampaikan pada rapat dengan pihak applikator bahwa SK harus dijalankan apabila keberatan ada evaluasi tiga sampai enam bulan,” kata Junaidi, Kamis (3/10).

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Grab, Gojek, dan Maxim. Pihaknya dalam hal ini meminta agar para applikator menjalankan dahulu SK tersebut, namun sampai saat ini ketika di applikasi layanan belum dilaksanakan.

BACA Juga: Wahai Applikator Jalankan SK Gubernur Kepri Dong …

“Maka hal ini menjadi atensi kita semua agar aplikator segera melaksanakan SK tersebut,” ujarnya.

Dishub Kepri berharap kapada para driver online yang mencari rezeki di kota Batam dengan asas keseimbangan karena ini menyangkut keberlangsungan operasional para driver.

“Pemprov Kepri bersama Dishub Batam tetap konsisten aturan SK dan dari Kementrian Perhubungan berlaku menyeluruh se Indonesia. Kami bakal mengawal ini dengan pemanggilan secara khusus kepada tiga applikator tersebut guna memberikan penjelasan secara utuh,” terangnya.

Pemprov Kepri sudah melakukan survei secara real terkait kebutuhan operasional para driver. Ia menyebut selama SK tarif ini belum diterapkan mayoritas para driver mengeluhkan tarif yang diterapkan oleh applikator.

“Ini menjadi dasar kami menetapkan SK tarif batas bawah nya itu,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter : AZIS MAULANA

spot_img

Update