Jumat, 15 November 2024

Dishub Kota Batam Survei Pendapatan Kotor Retribusi Parkir, Hasilnya Mencapai Rp26 Miliar

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Parkir tepi jalan. Foto: Iman Wachyudi/Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam melakukan survei pendapatan kotor dari retribusi parkir di Kota Batam. Jumlah pendapatan kotor itu mencapai Rp 26 miliar, jika dilakukan secara maksimal untuk kawasan berpotensi untuk dapat retribusi parkir.

“Kami sudah melakukan survei, kami menemukan angka Rp 26 miliar, ini termasuk di daerah yang sebelumnya tak terjangkau retribusi parkir,” kata Salim, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam.

Dikatakannya, angka Rp 26 miliar itu adalah perkiraan pendapatan maksimal dan masih kotor. Belum dikurangi dengan gaji juru parkir yang mencapai 650 orang.

Baca Juga: 54 Bacaleg PKB Uji Kelayakan dan Kepatutan

“Itu pendapatan kotor, kalau perkiraan bersihnya sekitar Rp 7 sampai Rp 9 miliar, ” jelas Salim.

Karena itu, ia berharap pihak swasta nantinya sebagai pengelola parkir bisa mendapatkan angka tersebut. Sehingga bisa memaksimalkan pendapatan daerah kota Batam dari retribusi parkir tepi jalan dan mandiri.

“Ya kami pastinya menginginkan pihak swasta yang memberi tawaran paling tinggi. Sesuai harapan, bisa meningkatkan PAD Kota Batam,” jelas Salim.

Baca Juga: FSPMI: Usut Tuntas Laka Kerja di PT Alusteel

Menurut Salim, pihaknya meminta pendampingan dan pendapat hukum atau LO dari Kejaksaan Negeri Batam terkait lelang pengelolaan parkir di Kota Batam. Begitu juga dengan HPS dari BPKP Kota Batam.

“Kami sudah melakukan persentasi juga di Kejaksaan dan BPKP, terkait lelang ini,” sebut Salim.

Menurut dia, ada kontrak kerjasama nantinya soal pengelolaan parkir dengan pihak ketiga atau swasta. Dimana pihak swasta diminta untuk memenuhi semua ketentuan sesuai kontrak. Termasuk pendapatan yang telah disepakati sejak awal.

“Jika pihak swasta tidak memenuhi target, maka deposit yang telah mereka setor akan kami tarik” kata Salim.

Baca Juga: Ombudsman Kepri Selesaikan 81 Persen Aduan Pada 2022, Paling Banyak Soal Agraria

Dijelaskan Salim, proses penarikan retribusi parkir nantinya diwajibkan menggunakan mesin edisi.

Mesin tersebut pun harus disiapkan oleh pihak swasta sebagai pengelolaan. Dari mesin edisi juga bisa diketahui berapa pendapatan dari retribusi parkir swasta dan Mandiri.

“Alat itu disediakan oleh pihak swasta, begitu juga juru parkir dan kostumnya, merupakan tanggungjawab mereka. Jadi Pemko cuma Terima bersih saja,” tegas Salim.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update