batampos – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim memastikan, razia terhadap juru parkir liar (Jukir) akan terus berlanjut. Razia akan difokuskan bagi jukir liar atau mereka yang tidak dilengkapi atribut parkir seperti baju, kertas parkir serta jukir yang beraktivitas diluar jam ketentuan parkir.
“Ya, kita pastikan razia jukir akan terus berlanjut,” ujar Salim, Minggu (17/3).
Dishub Batam lanjutnya sudah memetaka beberapa titik yang menjadi target lokasi penertiban. Ia berharap, dengan adanya penertiban bisa membuat tukang parkir liar ini menjadi jera. Sehingga masyarakat tidak lagi resah dengan keberadaannya.
“Sebagai efek jera. Jika berbuat lagi akan diberikan sanksi tegas,” ucap Salim.
Sementara itu apakah ada razia jukir liar selama bulan suci Ramadan, Salim menjawab, masih akan mengagendakan dan sekaligus berkoordinasi dengan tim yang akan turun lapangan.
“Kalau bulan puasa coba kita koordinasikan dulu dengan tim karena ada salat tarawih,” sebutnya.
Sebelumnya, sepuluh orang jukir liar yang diamankan tim gabungan Dishub Batam. Razia ini adalah respons dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam atas pengaduan masyarakat.
Dia mengatakan, ke-10 juru parkir liar yang diamankan, tidak memiliki identitas yang jelas. dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan, ada jukir liar lainnya masih beroperasi di Batam.
Oleh sebab itu, razia untuk menertibkan keberadaan jukir liar ini akan terus berlanjut. Dishub Batam sudah memetakan untuk beberapa titik yang menjadi target lokasi penertiban.
“Untuk jukir liar ini pertama kita lakukan pembinaan terlebih dahulu. Namun jika diulangi lagi akan kita arahkan ke Tindak Pidana Miring (Tipiring),” ujar Salim.
Untuk itu, ia pu meminta terhadap Jukir lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran diluar dari SOP Jukir. “10 jukir yang kita amankan, sudah kita lakukan pembinaan dulu. Membuat surat pernyataan dan SP1. Jika masih mengulagi sampai SP3 akan diarahkan ke Tipiring di Pengadilan,” ungkapnya.
Salim menjelaskan, ada dua jenis jukir liar yang terjaring dalam razia Kamis (29/2) malam. Pertama, jukir yang tidak memiliki izin resmi dari Dishub Batam dan menarik uang parkir di luar titik parkir yang ditetapkan. Kedua, jukir berizin resmi namun beroperasi di atas jam operasional yang telah ditentukan.
“Jadi, jukir yang masih beroperasi di luar jam itu kita anggap sebagai jukir liar,” tutur Salim.
Bahkan dibeberkan dia, pihaknya sudah punya data Jukir liar di Batam. Pihaknya bahkan sudah punya dokumentasi foto.
Salim menambahkan, razia jukir liar ini akan dilakukan secara rutin dan intensif. “Kita harapkan masyarakat juga membantu kami dengan melaporkan jika ada jukir liar,” himbau Salim. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra