Rabu, 27 November 2024

Disiapkan Gantikan Cak Nur di DPRD Batam, Gabriel: Saya Ikut Mekanisme Partai

Berita Terkait

spot_img
Foto: Gabriel Safto Anggito Sianturi. (Istimewa)

batampos – Proses PAW Nuryanto di DPRD Batam, masih belum terlaksana. Hal itu dikarenakan DPP PDIP belum membuat keputusan.

Sosok pengganti Nuryanto sudah tersiar, yakni Gabriel Safto Anggito Sianturi. Dia merupakan caleg DPRD Batam, dari Dapil II. Gabriel meraih suara terbanyak kedua di bawah Nuryanto, dengan perolehan 2.916 suara.


Menanggapi hal itu, Gabriel mengaku masih menunggu keputusan dari DPP PDIP. Ia patuh terhadap aturan dari internal partainya.

“Gimana pastinya itu saya masih menunggu keputusan pusat (DPP PDIP). Saya ikut mekanisme partai,” kata dia, Senin (7/10).

Baca Juga: Kampanye Dimulai, ASLI Bagikan Susu Gratis ke Warga

Setelah Pileg di Batam lalu, dia hanya fokus menjalankan bisnisnya saja. Bahkan, sempat berada di Jakarta untuk fokus terhadap usaha yang ia jalani.

Gabriel mengaku tak terpikirkan untuk duduk di DPRD Batam, terlebih itu sebagai dewan pengganti. Namun, karena Nuryanto memantapkan diri melaju di Pilkada Batam, ada kesempatan buatnya untuk mengisi kekosongan di dewan.

Seperti diketahui, setelah memastikan diri maju di Pilkada Batam 2024, Nuryanto telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Batam terpilih periode 2024-2029. Cak Nur, sapaan akrabnya, sebelumnya terpilih untuk di Dapil II Bengkong-Batuampar dari PDIP dengan raihan 4.961 suara.

Untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Cak Nur, PDIP telah mempersiapkan calon pengganti. Wakil Ketua DPC PDIP Batam, Rional Putra memberikan gambarannya.

Baca Juga: Terbukti Lindungi Rakyat, Masyarakat Kota Batam Berbondong-bondong Dukung Ansar Ahmad

Sosok Gabriel Safto Anggito Sianturi kemungkinan ditetapkan sebagai pengganti Cak Nur. Gabriel adalah caleg dari PDIP di Dapil II yang memperoleh suara terbanyak setelah Cak Nur pada Pileg 2024 lalu.

“Pengganti Cak Nur sudah ada, yaitu Gabriel Safto Anggito Sianturi,” katanya, Jumat (4/10).

Gabriel bukan orang asing di tubuh PDIP. Dia adalah putra dari Wakil Ketua DPD PDIP Kepri, Sahat Sianturi. Gabriel diproyeksikan segera mengisi kursi DPRD Batam setelah semua proses administrasi selesai.

“Prosesnya sudah berjalan, tinggal menunggu surat resmi dari DPP PDIP yang kemungkinan akan kami terima dalam minggu ini,” jelas Rio.

Proses pergantian antar waktu (PAW) dalam pergantian anggota legislatif yang mengundurkan diri diatur melalui mekanisme yang jelas. Anggota KPU Batam, Adri Wislawawan menyebut, tahapan PAW harus melalui partai politik terlebih dahulu.

“PAW harus berproses di partai politik terkait, baru kemudian ke KPU Batam untuk diverifikasi. Setelah itu, KPU Batam menetapkan calon pengganti yang akan diajukan untuk pelantikannya,” ujar Adri.

Baca Juga: Atasi Banjir, Masyarakat Diminta Rutin Lakukan Gotong Royong

PAW sendiri merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pergantian ini dilakukan jika anggota legislatif mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan dari jabatannya. Partai politik yang bersangkutan berhak mengusulkan calon pengganti berdasarkan suara terbanyak berikutnya.

Jika semua tahapan berjalan lancar, Gabriel diperkirakan akan dilantik dalam waktu dekat untuk melanjutkan tugas dan amanah Cak Nur di DPRD Batam. (*)

 

Reporter: Arjuna

 

spot_img

Baca Juga

Update