
batampos – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Program ini akan dimulai pada 1 Juli hingga 15 November 2025, dan berlaku di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat se-Kepri.
Sekretaris Bapenda Kepri, Sudianto, mengatakan program ini bertujuan mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
“Kami berikan diskon pajak untuk wajib pajak yang patuh maupun yang menunggak. Ini pertama kalinya diskon khusus diberikan kepada wajib pajak yang aktif membayar di tahun 2025, sebesar 2 persen,” ungkap Sudianto di Graha Kepri. Senin (30/6).
Tak hanya untuk yang taat pajak, Bapenda juga memberikan diskon bagi kendaraan yang menunggak dari tahun 2024 hingga 2020. Diskon yang diberikan bersifat berjenjang, yakni tahun 2024 sebanyak 10 persen, tahun 2023: 20 persen, tahun 2022: 30 persen, tahun 2021: 40 persen dan tahun 2020: 50 persen.
“Bahkan untuk tunggakan tahun 2019 ke bawah, kami berikan penghapusan penuh pokok pajak atau 100 persen,” jelasnya.
Menurut dia, kesempatan ini merupakan bentuk apresiasi dan juga dorongan bagi masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak. “Kemungkinan ke depan program seperti ini tidak ada lagi. Jadi manfaatkan momen ini sebaik mungkin,” tambahnya.
Pemutihan ini hanya berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bapenda Kepri memastikan penghapusan 100 persen untuk denda dan sanksi administrasi, termasuk yang sedang dalam proses balik nama.
Sementara itu, Kasubdit Pengembangan Bapenda Kepri, Eka Kodya Putra, mengingatkan agar masyarakat tidak menunda hingga hari terakhir.
“Silakan datang lebih awal ke 10 UPT Samsat yang ada, seperti di Batamcenter, Batuaji, Natuna, Anambas, Lingga, Uban, Kijang, Tanjung Batu, dan Karimun,” ujar Eka.
Untuk membayar pajak, wajib pajak cukup membawa KTP dan STNK, serta dokumen pendukung lain bila hendak melakukan balik nama. “Kami siap melayani. Jangan sampai antrean menumpuk di detik-detik terakhir,” kata Eka.
Menurut data Bapenda, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kepri bervariasi antara 60 hingga 80 persin tergantung daerah. Untuk kendaraan yang sedang dalam proses balik nama atau administrasi lainnya, kontribusinya hanya sekitar 3,9 persen.
Kepala UPT Samsat Batamcenter, Petrik Nababan, turut mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program ini.
Pelayanan pajak dapat dilakukan di 11 titik UPT Batamcenter dan 3 titik di UPT Batuaji.“Selagi ada dokumennya, langsung datang. Jangan tunggu habis masa berlakunya,” tegas Petrik. (*)
Reporter: Yashinta



