Sabtu, 17 Januari 2026

Disnaker Batam Minta Perusahaan Patuhi Memberi Bonus Hari Raya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti.

batampos – Presiden Prabowo telah mengumumkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi perusahaan swasta dan ojek online (ojol). Menindaklanjuti hal itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam segera melayangkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

“Surat edaran tersebut telah terbit dan wajib dijalankan oleh perusahaan aplikasi,” ujar Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, Jumat (14/3).

Menurutnya, Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.OAN/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir yang bergerak di layanan angkutan berbasis aplikasi. SE yang diterbitkan pada 11 Maret 2025 ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi Indonesia.

Dalam SE tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan pengemudi dan kurir online. Bonus ini diberikan kepada seluruh pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Sama seperti THR, BHR juga diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri,” ucap Rudi.

Selain itu, pengemudi dan kurir yang produktif dan memiliki kinerja baik akan mendapatkan bonus dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Sebagai contohnya, jika seorang driver memiliki pendapatan bersih Rp2.275.000 per bulan, maka bonus BHR yang diterima adalah Rp455.000. Bonus ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai agar bisa digunakan sesuai kebutuhan masing-masing pengemudi.

Pengemudi dan kurir di luar kategori tersebut tetap mendapatkan bonus sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi. Terakhir, pemberian bonus tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, kesejahteraan pengemudi dan kurir online dapat lebih terjamin, terutama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri,” pungkas Rudi.

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update