Selasa, 10 September 2024
spot_img

Disnaker Batam Sebut Ada 4 Skema Bekerja di Luar Negeri

Berita Terkait

spot_img
Kepala Disnaker Rudi Sakyakirti
Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti.

batampos – Bekerja ke luar negeri masih menjadi impian bagi banyak orang yang mencari pengalaman baru, gaji yang lebih tinggi, dan peluang karier yang lebih luas.

Salah satu cara agar bisa kerja ke luar negeri adalah melalui agen penyalur kerja. Namun, masih ada berbagai cara lain untuk bekerja di luar negeri tanpa bergantung penyalur kerja.

Kabid Pembinaan Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Isra Wira Sanjaya mengatakan, setiap tenaga kerja Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri harus memenuhi syarat dan terdaftar di instansi pemerintah dalam hal ini Disnaker Batam yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan. Baik yang akan bekerja, sedang bekerja atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di dalam dan diuar wilayah Indonesia.

Baca Juga: Alasan Pembangunan Proyek Terminal 2 Bandara Hang Nadim Batam Tertunda Adalah …

“Syarat bekerja di luar negeri minimal berusia 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial serta memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan,” ungkap Wira.

Ia menambahkan, ada empat skema bekerja di luar negeri. Pertama P3MI, jenis penempatan yang difasilitaai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan terdaftar di sistim siap kerja yang diverifikasi petugas pengantar kerja disnaker. Lalu kedua secara mandiri diverifikasi dan terdata oleh BP2MI/P4MI. Ketiga UKPS yang diajukan oleh perusahan verifikasi dan terdata di PTKLN Kementerian Tenaga Kerja.

“Dan keempat itu G to G (goverment to Goverment). Jenis penempatan yang oleh UU nomor 18 tahun 2017 hanya dapat dilaksanakan oleh BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) dalam pelaksanaan penempatannya,” terang Wira.

Wira mengingatkan agar para pencari tenaga kerja memahami mekanisme kerja di luar negeri, mekanisme siap kerja untuk pencari kerja dan informasi terkait bekerja di luar negeri. “Para pencari kerja dapat memiliki pemahaman khususnya bekerja di luar negeri, serta prosedur dan mekanisme penempatan dan perlindungan pekerja migran sesuai peraturan berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: BPS Catat Jumlah Penumpang Transportasi Laut di Batam Naik 11,28 Persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, jumlah pekerja migran dari Kota Batam setiap tahun mencapai ratusan orang. Di tahun 2024 ini, atau dari Januari hingga Mei 2024, jumlahnya sebanyak 172 orang.

Malaysia menjadi negara paling banyak didatangi pekerja migran dari Kota Batam ini dibanding negara lain. Berdasarkan catatan disnaker, sebanyak 99 orang warga Batam bekerja di Malaysia. Selain itu 44 warga Batam lain bekerja di Singapura. Lalu Korea Selatan 13 orang, Taiwan sebanyak 11 orang, Arab Saudi 7 orang serta Turki dan Dominik satu orang pekerja.

“Totalnya sepanjang tahun ini penempatan PMI sebanyak 172 pekerja yang tersebar di tujuh negara,” ujarnya.

Baca Juga: Sukseskan Pilkada, Kapolres Titip Kamtibmas kepada Masyarakat Batuaji

Menurutnya, pekerja migran asal Batam di luar negeri bekerja di sektor formal. Mereka bekerja di perusahaan formal. Ada sejumlah jabatan PMI asal Batam ini di luar negeri. Diantaranya operator produksi, welder dan piter, domestic worker, general worker, spa therapist, lalu ada juga technician dan cabin crew.

“Paling banyak itu operator produksi yakni 54 orang, domestic worker 49 orang dan general worker 38 orang,” tuturnya. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img
spot_img

Update