Selasa, 1 Oktober 2024

Disnaker: Jangan Telat Bayar THR

Berita Terkait

spot_img
las
Pekerja galangan kapal menggesa pembangunan kapal di Sagulung, Jumat (16/2) lalu. Disnaker mengingatkan perusahaan agar membayar THR karyawan sesuai ketentuan. F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Karena itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam meminta perusahaan agar tidak telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Pembayaran THR bagi pekerja ini wajib diberikan satu kali dalam setahun oleh perusahaan sesuai hari keagamaan pegawainya masing-masing.



”Pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran atau selambat-lambatnya pada tanggal 4 April 2024,” kata Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Minggu (17/3).

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan serta perlindungan bagi para pekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.

Besaran yang harus dibayarkan untuk THR pekerja di Batam berdasarkan besaran UMK Batam saat ini, yakni sekitar Rp 4,68 juta. Untuk karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, maka hitungan THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.

”Pekerja yang belum satu tahun perhitungannya itu yakni satu bulan gaji dibagi 12 bulan dikali masa kerja. Jika baru kerja enam bulan maka contohnya 4.685.050 dibagi 12 dan dikali 6, sama dengan Rp 2.250.000,” jelasnya.

Bila merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan, jika perusahaan telat memberikan THR kepada pekerjanya, maka bakal diganjar denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.

”Aturannya seperti itu,” tambah Rudi.

Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk pengawasan pembayaran THR, maka Disnaker Batam juga membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja. Posko ini nantinya akan menerima aduan terkait seputar pembayaran THR para pekerja

”Ya, kita siapkan posko THR di kantor Disnaker di Sekupang. Jadi kalau ada aduan ataupun laporan pekerja mengenai pembayaran THR ini bisa langsung kami telusuri,” pungkasnya.

Terpisah, anggota DPRD Batam, Safari Ramadan, meminta agar seluruh perusahaan di Kota Batam tidak menunda-nunda pembayaran THR bagi karyawannya. Ia juga meminta agar perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR, harus diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan pemerintah atau selambatnya seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.

”Yang paling penting perusahaan jangan sampai menunda-nunda, apalagi mencicil bayar THR. Bayarkan penuh sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Safari juga menegaskan akan merespons setiap laporan yang masuk ke Disnaker Kota Batam. Bahkan, pihaknya juga akan memanggil perusahaan yang tidak menjalankan pembayaran THR sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

”Ya, jika ada aduan masyarakat yang masuk tentu akan segera kita RDP (Rapat Dengar Pendapat)-kan, apalagi ini menyangkut hak pekerja,” ujarnya. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Update