
batampos – Pembahasan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kepri tahun 2025 telah selesai. Pemerintah menggunakan formulasi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan upah sebesar 6,5 persen
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, bakal menyerahkan rekomendasi terkait UMP tahun 2025 kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Rekomendasi tersebut merujuk pada peraturan yang berlaku dan pembahasan saat rapat bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
“Kami akan segera memberikan rekomendasi kepada gubernur terkait UMP 2025. Apapun dari teman-teman serikat pekerja dan asosiasi pengusaha kami harapkan dapat memahami putusan Kemenaker tersebut,” ujar Kepala Disnaker Kepri, Mangara Simarmata, Jumat (6/12) usai rapat pembahasan, di Graha Kepri, Batam.
Proses pembahasan UMP 2025 telah berjalan dengan tertib, meskipun ada beberapa keberatan dari serikat pekerja. Ia menyebut, UMP adalah batasan upah paling rendah untuk wilayah Kepri, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
“Teman-teman serikat pekerja sebenarnya tidak menerima UMP ini karena dianggap terlalu rendah. Namun, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, sudah ada struktur dan skala upah yang berlaku,” kata dia.
Mangara menambahkan, bahwa Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten dan kota akan membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sehingga fokus pembahasan Disnaker Kepri hanya pada UMP.
Terkait angka pasti UMP 2025, dia enggak menyebut besarannya. Yang jelas, keputusan akhir ada di tangan gubernur.
“Usulannya macam-macam, tapi gubernur nantinya akan menetapkan angka yang sesuai dengan aturan. Saat ini angka pastinya belum ada karena gubernur belum menandatangani keputusan tersebut,” katanya.
Mangara menambahkan, bahwa UMP 2024 sebelumnya digunakan oleh Kabupaten Lingga dan Kota Tanjungpinang sebagai standar minimum upah daerah. Jika UMK lebih rendah dari UMP, maka kabupaten/kota wajib menggunakan UMP sebagai standar pengupahan.
Sementara itu, Disnaker Kepri juga dijadwalkan akan membahas upah minimum sektoral pada Senin mendatang. (*)
Reproter: Arjuna



