Jumat, 20 September 2024
spot_img

Disorot Ombudsman, Bapenda Batam Tegaskan Penertiban Reklame Sesuai Aturan dan Estetika

Berita Terkait

spot_img
Spanduk 2 F Cecep Mulyana scaled e1692766242228
ILustrasi: Sejumlah spanduk terlihat terpasang di pohon di kawasan Batamkota, Selasa (22/8). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, merespons surat yang dikirim Ombdsman RI perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), terkait temuan reklame yang diduga melanggar aturan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah mengamini bahwa pemasangan reklame haruslah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi standar etik, estetik, teknis, fiskal, administrasi dan keselamatan. Dengan begitu diharapkan penyelenggaraan reklame bisa tertib, rapi, dan sesuai ketentuan.



Terkait pengawasan reklame, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaran Pajak Reklame Kota Batam, pada Pasal VII menerangakan bahwa pengawasan tayang reklame dilakukan oleh Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR).

Baca Juga: Baru 23 Anggota DPRD Batam Terpilih Serahkan LHKPN

“Penertiban atau pembongkaran reklame dilaksanakan apabila penyelenggaraan reklame telah habis masa berlakunya. Kemudian dilakukan tanpa memperoleh persetujuan wali kota. Lalu, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Peraturan Wali Kota,” kata Azman, Rabu (24/7).

Untuk langkah tegas, Bapenda Batam menekankan bahwa TPTR telah melakukan upaya penertiban. Namun khusus untuk reklame yang ditayangkan terkait dengan pelaksaan Pemilu, saat ini TPTR masih berkoordinasi dengan Bawaslu sebagai pihak yang berwenang terhadap penertiban alat peraga Pemilu.

“Kita melakukan (pengawasan) tiap dia kali seminggu. Bahkan kita memanggil wajib pajak yang memasang tidak sesuai dengan estetika,” katanya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan juga menyoroti maraknya reklame yang dipasang tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Dewan saat ini menunggu arahan lanjutan bila diperlukan untuk memanggil pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Program PIN di Kota Batam, 156 Anak Dapat Imunisasi Polio Gratis

Dia menambahkan, bahwa perusahaan advertising harus benar-benar menjadikan peraturan sebagai padanan untuk pemasangan reklame. Di Batam, tak sedikit tempat yang tak sesuai dijadikan medium pariwara.

“Kalau ada yang melanggar aturan, atau bahkan sampai membahayakan pengguna jalan, sebaiknya itu ditertibkan. Saya tidak bisa memastikan, tapi jika ada aduan dari masyarakat, kami (DPRD Batam) bakal menindaklanjuti,” ujar Safari.

Ombudsman Kepri tengah menyoroti pemasangan reklame nonbillboard di Batam yang diduga menyimpang. Pasalnya reklame tersebut di pasang pada media jalan, pohon, tiang listrik dan lokasi lainnya.

Baca Juga: Pendapatan Bus Trans Batam Baru Capai 40 Persen dari Target Tahun Ini

Hal itu bertentangan dengan beberapa Peraturan Daerah (Perda) Batam, diantaranya Perda Nomor 15 tahun 2001, Perda Nomor 6 tahun 2007, Perda Nomor 16 tahun 2007, dan Perda Nomor 1 tahun 2024.

Ombudsman Kepri diketahui juga telah memberikan sejumlah saran kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam melalui surat yang dikirimkan pada Jumat, 19 Juli 2024. (*)

 

Reporter: Arjuna

 

spot_img
spot_img

Update