batampos – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepri melalui UPT Samsat Batuaji kembali turun memeriksa pajak kendaraan di jalan raya, Senin (13/11) pagi. Razia kedua dalam masa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tidak lain untuk mengingatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk segera melunasi pajak kendaraan yang masih tertunggak. Sebab, masih ada sekitar delapan persen kendaraan di Kepri yang menunggak pajak hingga saat ini.
Kepala UPT Samsat Batuaji Patrik Nababan menuturkan, seperti razia sebelumnya, razia yang juga melibatkan Satlantas Polresta Barelang ini, pemilik kendaraan yang belum membayar pajak langsung diarahkan untuk menyelesaikan pajak kendaraan saat itu juga. Untuk penunggak pajak kendaraan, program pemutihan yang sedang berjalan juga diberlakukan.
“Ini upaya kita untuk mencapai target penarikan pajak kendaraan tahunan. Akan terus kita laksanakan kedepannya. Masih ada sekitar delapan persen lagi kendaraan yang belum menyelesaikan pajak,” ujar Patrick di lokasi razia.
Baca Juga:Â Polisi Janji Tingkatkan Sambang Patroli di Wilayah Batuampar
Razia terakhir ini dilaksanakan di wilayah Batuaji. Persisnya di jalan raya depan ruko Buana Central Park, Batuaji. Ada puluhan kendaraan yang kedapatan masih menunggak pajak.
Pemilik kendaraan langsung diarahkan untuk menyelesaikan pajak kendaraannya. Begitu juga dengan kendaraan rental, pemilik asli kendaraan dipanggil untuk menyelesaikan pajak kendaraannya.
“Tunggakan pajak lima tahunan kita arahkan ke Samsat Batam Center. Yang bisa di sini kita selesaikan langsung. Petugas stand by untuk melayani pembayaran,” kata Patrick.
Seperti diketahui razia pajak kendaraan bermotor ini juga untuk mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan oleh pemerintah provinsi Kepri. Program pemutihan dimulai dari tanggal 16 Oktober dan berakhir pada 18 November mendatang. Tinggal sepekan lagi dan diharapkan masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan sepekan ini sebab jika sudah tutup program pemutihan ini, denda tunggakan pajak kembali diberlakukan.
Baca Juga:Â Belum Setahun Pernikahan, Mantan Direktur RSUD Korban Pembunuhan Punya Rumah dan Mobil Alphard
Dalam program pemutihan ini penunggak pajak diberi keringan di antaranya; diskon denda sebesar 50 persen serta penghapusan sanksi administrasi dan juga bebas biaya balik nama kendaraan bermotor bermotor.
Selain melaksanakan razia, dalam mencapai target penarikan pajak kendaraan bermotor ini, Dipenda juga sudah melaksanakan penagihan aktif kepada pemilik kendaraan bermotor dari rumah ke rumah.
“Tagih aktif juga masih berjalan, cuman ada kendala dengan alamat di dokumen kendaraan yang tidak sama. Yang alamatnya sama tetap kita laksanakan tagih aktif, sementara yang alamatnya beda, ditertibkan dengan razia seperti ini,” ujar Patrick. (*)
Reporter: Eusebius Sara